Menu

Mode Gelap
Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan

NASIONAL

Kasus KM 50 Masih Jadi Polemik

badge-check


					Mahfud MD dan Amien Rais beradu argumentasi soal insiden penembakan enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di media sosial.  - PIKIRAN RAKYAT Perbesar

Mahfud MD dan Amien Rais beradu argumentasi soal insiden penembakan enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di media sosial. - PIKIRAN RAKYAT

Amien Rais dan Mahfud MD Saling Bantah.

JAKARTA (HK) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD dan Ketua Dewan Syuro Partai Ummat Amien Rais beradu argumentasi soal insiden penembakan enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di media sosial.

Kejadian ini bermula ketika Mahfud melontarkan cuitan di akun Twitternya bahwa kasus penembakan Laskar FPI merupakan tindak pidana biasa. Ia turut mengutip pernyataan Amien Rais bahwa institusi TNI/Polri tak terlibat dalam insiden tersebut.

Mahfud juga mengutip kesimpulan Komnas HAM bahwa kasus itu tindak pidana biasa dan sudah dibawa ke pengadilan. “Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/8).

Meski demikian, Mahfud tak mempersoalkan bila masyarakat memiliki bukti baru atau novum atas peristiwa tersebut. Hal itu juga sudah sesuai dengan arahan Kapolri. “Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan,” kata Mahfud.

Merespons pernyataan Mahfud itu, Amien Rais lantas mengklarifikasinya. Amien juga protes terhadap Mahfud karena pernyataannya terkait kasus itu dikutip tidak lengkap dan setengah-setengah.

“@mohmahfudmd koreksi untuk Anda ya mas. Jangan pernah mengutip pernyataan seseorang, hanya dengan setengah-setengah,” kata Amien dikutip dari akun Instagram pribadinya, Senin (29/8).

Amien juga mengkritik Mahfud yang menyebut kasus KM 50 sudah klir dan merupakan tindak pidana biasa. Amien membantah bahwa insiden Km 50 merupakan tindak pidana biasa.

Baca Lainnya

Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari

22 Januari 2025 - 20:19 WIB

Rapat Komisi II DPR bersama Mengari, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024, di Gedung DPR, Rabu (22/1).

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang

21 Januari 2025 - 18:57 WIB

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Cabang BRI Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution, pada Selasa (21/01/2025).

Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan

21 Januari 2025 - 18:39 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan cinderamata kepada Kepala LKPP, Hendrar Prihadi di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/1)

Polres Bintan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Dukung Swasembada Pangan 2025

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Polres Bintan bersama Forkopimda saat melakukan kegiatan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar yang dilaksanakan di lahan tumpang sari Toapaya Kec. Toapaya, Selasa (21/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI