Amien Rais dan Mahfud MD Saling Bantah.
JAKARTA (HK) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD dan Ketua Dewan Syuro Partai Ummat Amien Rais beradu argumentasi soal insiden penembakan enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di media sosial.
Kejadian ini bermula ketika Mahfud melontarkan cuitan di akun Twitternya bahwa kasus penembakan Laskar FPI merupakan tindak pidana biasa. Ia turut mengutip pernyataan Amien Rais bahwa institusi TNI/Polri tak terlibat dalam insiden tersebut.
Mahfud juga mengutip kesimpulan Komnas HAM bahwa kasus itu tindak pidana biasa dan sudah dibawa ke pengadilan. “Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/8).
Meski demikian, Mahfud tak mempersoalkan bila masyarakat memiliki bukti baru atau novum atas peristiwa tersebut. Hal itu juga sudah sesuai dengan arahan Kapolri. “Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan,” kata Mahfud.
Merespons pernyataan Mahfud itu, Amien Rais lantas mengklarifikasinya. Amien juga protes terhadap Mahfud karena pernyataannya terkait kasus itu dikutip tidak lengkap dan setengah-setengah.
“@mohmahfudmd koreksi untuk Anda ya mas. Jangan pernah mengutip pernyataan seseorang, hanya dengan setengah-setengah,” kata Amien dikutip dari akun Instagram pribadinya, Senin (29/8).
Amien juga mengkritik Mahfud yang menyebut kasus KM 50 sudah klir dan merupakan tindak pidana biasa. Amien membantah bahwa insiden Km 50 merupakan tindak pidana biasa.