JAKARTA (HK) – Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan penipuan platform e-commerce Jombingo ke tahap penyidikan. Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa.
“Sudah berkembang, sudah banyak, ada 17 saksi dan saat ini untuk Jombingo sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (15/8/2023).
Ade menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
“Saat ini sedang proses penyidikan kita lakukan,” lanjut Ade.
Ade Safri mengatakan di Polda Metro Jaya sendiri ada dua laporan polisi terkait perkara yang ada.
Salah satu korban berinisial N melaporkan kasus yang ada ke Polres Depok.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 37,8 juta. Sedangkan korban lainnya berinisial EN melaporkan kasus serupa ke Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 4,5 juta.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Subdit II Fismondev telah menyelidiki keberadaan kantor Jombingo di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Dengan hasil bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 sampai April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktivitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Polisi juga menelusuri kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Akan tetapi, hasilnya juga nihil.
“Kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak ditemukan kantor tersebut,” katanya.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, antara lain berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan/Satgas waspada investasi, melakukan koordinasi dengan Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, serta BKPM.
Sumber: Detikcom