Menu

Mode Gelap
Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

PINANG

Kasus Curanmor, Oknum Mahasiswa di Tanjungpinang Diringkus Polisi

badge-check


					Tersangka MPD diringkus Unit Reskrim Polsek Tpi Kota. Perbesar

Tersangka MPD diringkus Unit Reskrim Polsek Tpi Kota.

TANJUNGPINANG (HK) – Seorang pemuda, berinisial MPD (22), dengan berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang (Tpi), terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Tpi Kota atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Jalan Sei Timun, Kelurahan Kampung Bugis, Senin (22/5).

Selain pelaku MPD, polisi juga mengamankan barang bukti (BB), berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z, warna Hijau Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol), BP 4905 WQ.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tpi, IPTU Giofany Casanova mengatakan, aksi Curanmor tersebut diungkap setelah korban melaporkannya ke polisi. Kemudian ditndaklanjuti.

“Aksi pencurian motor ini terjadi diparkiran, didepan Gedung RPH (Rumah Pemotongan Hewan), tempat korban bekerja dengan posisi kunci motor masih tergantung di motor,” kata Kasi Humas Polresta Tpi, IPTU Giofany Casanova, Selasa (23/5).

Kehilangan motor tersebut, terangnya, diketahui ketika korban hendak pulang kerja sekitar pukul 02.00 WIB, dan melihat kendaraan milik korban sudah tidak ada lagi ditempatnya.

Mendapati hal tersebut, lanjutnya, kemudian korban menanyakan kepada saudara Romi yang merupakan pengawas kesehatan ditempat korban bekerja, namun Roni ini mengaku tidak tau dan tidak nampak motor tersebut.

“Dibantu temannya, Hendi, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Kota. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta,” terangnya.

Mendapati laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan. Lalu kepolisian berhasil mengamankan pelaku, MPD ketika ia sedang membeli makanan di sebuah warung, di Jalan Sei Timun, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tpi Kota.

“Pada saat ditangkap, pelaku sedang membeli makanan. Setelah diinterogasi, ternyata
MPD seorang mahasiswa, di salah satu perguruan tinggi di Tpi,” jelas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, ujar Iptu Giofani, pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur serta diancam pidana melanggar Pasal 363, KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ditahan di Mapolsek Tpi Kota, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (nel)

Baca Lainnya

Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah

11 Januari 2025 - 17:42 WIB

Foto bersama usai Grand Opening media GARDATVNEWS, terletak di Ruko Lantai 2 di samping Kedai Kopi Kita, Jalan WR Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/01/2025).

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

Trending di BATAM