TANJUNGPINANG (HK) – Seorang pemuda, berinisial MPD (22), dengan berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang (Tpi), terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Tpi Kota atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Jalan Sei Timun, Kelurahan Kampung Bugis, Senin (22/5).
Selain pelaku MPD, polisi juga mengamankan barang bukti (BB), berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z, warna Hijau Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol), BP 4905 WQ.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tpi, IPTU Giofany Casanova mengatakan, aksi Curanmor tersebut diungkap setelah korban melaporkannya ke polisi. Kemudian ditndaklanjuti.
“Aksi pencurian motor ini terjadi diparkiran, didepan Gedung RPH (Rumah Pemotongan Hewan), tempat korban bekerja dengan posisi kunci motor masih tergantung di motor,” kata Kasi Humas Polresta Tpi, IPTU Giofany Casanova, Selasa (23/5).
Kehilangan motor tersebut, terangnya, diketahui ketika korban hendak pulang kerja sekitar pukul 02.00 WIB, dan melihat kendaraan milik korban sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Mendapati hal tersebut, lanjutnya, kemudian korban menanyakan kepada saudara Romi yang merupakan pengawas kesehatan ditempat korban bekerja, namun Roni ini mengaku tidak tau dan tidak nampak motor tersebut.
“Dibantu temannya, Hendi, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Kota. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta,” terangnya.
Mendapati laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan. Lalu kepolisian berhasil mengamankan pelaku, MPD ketika ia sedang membeli makanan di sebuah warung, di Jalan Sei Timun, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tpi Kota.
“Pada saat ditangkap, pelaku sedang membeli makanan. Setelah diinterogasi, ternyata
MPD seorang mahasiswa, di salah satu perguruan tinggi di Tpi,” jelas Kasi Humas.
Atas perbuatannya, ujar Iptu Giofani, pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur serta diancam pidana melanggar Pasal 363, KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ditahan di Mapolsek Tpi Kota, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (nel)