BATAM (HK) – Seorang karyawan J&T yang berada di Ruko Vivo Square blok D no.08 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang.
Pelaku yang diamankan berinisial HN (27), dia melakukan penggelapan dalam jabatan, yakni uang jasa ongkir dan harga barang tidak disetornya.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Ridho dan Panit Opsnal Ipda Doni Permana saat pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Christopher Tamba mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan dari pelapor atas nama Ari Saputra, yang mengecek resi paket yang ada di gudang J&T.
Kemudian, dari pengecekan itu ada sebanyak 30 resi yang tidak ada alur. Selanjutnya, pelapor konfirmasi kepada masing-masing customer dan mengecek kerumah customer.
“Dan benar, ternyata terlapor telah mengantar paket COD namun uang jasa ongkir dan harga barang tidak disetor ke admin kantor,” ujar Kompol Christopher, Rabu (26/4/2023).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.120.336 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang. Atas laporan itu Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang ada.
“Setelah mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya terhadap pelaku & BB diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut,” imbuhnya.
Disampaikannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, 1 bundel data paket yang hilang, bukti transfer, surat pernyataan serta 1 unit hp pelaku. (dam)