LINGGA (HK) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, telah menjatuhkan vonis hukuman selama 3 tahun penjara kepada Tengku Malianti alias Yanti, karyawan perusahaan distributor kopi, Kabupaten Lingga, Jumat (1/7). Atas penggelapkan uang perusahaan Rp.682 juta
Putusan vonis tersebut, atas kasus penipuan. Sehingga Tengku Malianti alias Yanti harus menjalani hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah, karena telah melakukan penipuan dan gelapkan uang perusahaan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Boy syailendra menegaskan bahwa terdakwa Yanti dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
“Atas perbuatannya, terdakwa Yanti dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara,” jelas Ketua majelis hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa.
Vonis tersebut, sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lingga, Aditya Dinda Rahmani, yakni dengan hukuman tiga tahun penjara.
Mendengar hasil vonis ini, terdakwa Yanti maupun JPU menyatakan menerima putusan. “Terima yang mulia,” tegas terdakwa yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa menggelapkan uang hasil penjualan kopi bubuk berbagai merek milik Toko Cipta, anak cabang PT Chandra Inovasi Persada Tri Abadi di Kabupaten Lingga.
Terdakwa ini bekerja di perusahaan tersebut sebagai Staf Admin, yang bertugas sebagai penanggungjawab penjualan dan keuangan. Kasus ini terungkap, usai Manajer perusahaan melakukan audit keuangan internal, terkait hasil penjualan bubuk kopi periode Maret 2020 hingga Januari 2022.(tbn)
