BINTAN (HK) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), sepakat melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU), dengan pihak Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO), Engku Haji Daud Tanjung Uban, Bintan, Kamis (9/6).
– Tindaklanjut Pedoman Aturan Nomor 18 Tahun 2021
Kajati Kepri, Gerry Yasid SH, MH, dalam kegiatan yang didampingi Asisten dan Koordinator Kejati Kepri, serta sejumlah pejabatnya mengatakan, kerjasama dilakukan bersama Direktur RSKJKO Engku Haji Daud dr. Kurniakin W.S Girsang, Sp.PD, dan disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Moh. Bisri, SKM, M.Kes dan jajaran Dinkes Kepri.
“Semoga kerjasama ini mengahasikan sebuah keadaan yang lebih baik. Terutama dalam rangka mengatasi dan menindaklanjuti penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi,” tegas Gerry Yasid, Kamis (9/6) siang.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH, M.S menjelaskan, kegiatan penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut sebagai langkah menindaklanjuti Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi.
“Kemudian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dalam rangka pembentukan Balei Rehabilitasi Narkotika, di RSKJKO Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri ini,” kata Nixon Andreas Lubis.
Dijelaskanya, kegiatan ini juga dalam rangka sebagai langkah persiapan guna penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif.
“Yakni pemanfaatan dan mempertimbangkan asas pradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis maupun pemulihan pelaku,” ungkapnya. (nel).
