BATAM (HK) ─ Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan bahwa penanganan juru parkir liar merupakan suatu rencana yang dibuat dan dilakukan Dinas Perhubungan.
“Keberadaan juru parkir (jukir) liar di luar tanggung jawab Dinas Perhubungan tapi kita ada namanya kegiatan penertiban parkir liar dan penertiban jukir liar” kata Salim pada Rabu (16/8/2023).
“Kami juga bekerja sama dengan Polda, Polres, maupun Polsek untuk razia gabungan,” Salim menambahkan.
Keberadaan Jukir liar ini masih marak di kota Batam, mereka menjalankan pekerjaannya di sejumlah pusat keramaian.
Juru parkir liar biasanya memungut uang untuk kendaraan parkir tanpa disertai karcis resmi dari Dinas Perhubungan. Maraknya praktik ini pun menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
“Juru Parkir yang tidak terdaftar di Dishub, akan di proses, BAP. Kemudian diberikan sanksi Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) karena terbukti melakukan pungutan liar (Pungli),” Salim Menjelaskan.
Kepala Dinas Perhubungan, Salim, dengan tegas mengimbau seluruh masyarakat Batam untuk lebih bijak dalam pembayaran tarif parkir. Bila tarif parkir tidak disertai oleh karcis, maka itu bukanlah tarif parkir resmi dari Dinas Perhubungan.
“Kalau tidak dikasih karcis, tidak usah bayar. Bila juru parkir tidak bisa memberikan karcis, maka dia bukan petugas resmi,” imbaunya. (CW03)