KARIMUN (HK) – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun, berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), remaja berinisial MF (18), dan Z (17), di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (28/3).

Kapolsek Tebing, AKP M. Jaiz, S.IP, mengatakan, ke 2 pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP B/4/III/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing, tanggal 26 Maret 2023. Yang mana kejadian itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 26 Maret 2023, di Masjid Al-Falah, Teluk Uma, RT. 002 RW. 007, Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing.

“Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi LP-B/4/III/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 26 Maret 2023. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti oleh tim unit reskrim untuk mengungkap dan menangkap siapa pelakunya,” kata Kapolsek Tebing, Selasa (28/3).

M Jaiz menjelaskan, adapun kronologis kejadian adalah sekira pukul 04.50 WIB, pelapor ( korban ) An. T. Azmi (36) yang tinggal di Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing pergi ke Masjid Al-Falah Teluk Uma untuk sholat Subuh dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Yamaha Jupiter BP 4953 BE, diparkiran Masjid.

Sekitar pukul 05.00 WIB, setelah pelapor selesai sholat dan ingin pulang, namun pelapor tidak lagi melihat sepeda motor miliknya diparkiran masjid. Lalu, ia berusaha mencari di sekitaran Masjid, tetapi tetap tidak ditemukan.

“Maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tebing,” kata Kapolsek

Setelah dilakukan penyelidikan, ungkap AKP M Jaiz, kita menemukan bukti petunjuk melalui postingan Forum Jual Beli (FJB), di media sosial atas nama, Muhammad Ade Permana, dengan memposting 1 unit sepeda motor Jupiter.

“Sepeda motor itu mirip dengan sepeda motor milik pelapor yang hilang di Masjid Al-Falah,” kata M Jaiz.

Kemudian, imbuhnya, dari postingan itu tim reskrim melakukan penyelidikan terkait tempat postingan. Maka Unit Reskrim Polsek Tebing, melakukann pencarian di lapangan bola pamak, Alor Jongkong dan saat di seputaran Parit Lapis terlihat sepeda motor milik pelapor yang hilang terparkir di depan rumah.

“Selanjutnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berinisial MF, yang tinggal di rumah tersebut, dan dari pengembangan selanjutnya setelah di lakukan interogasi terhadap pelaku “MF”, bahwa ia yang melakukan pencurian sepeda motor Jupiter dengan pelaku berinisial “Z”. Selanjutnya Z kita tangkap dirumanya di Sungai Pasir Meral, Kecamatan Meral,” ucap AKP M Jaiz.

Kemudian, pungkasnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing. “Atas perbuatan pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkas AKP M Jaiz. (hhp)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version