Kesaksian Saksi Saling Tuding
TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Bintan menghadirkan sebanyak 7 orang saksi untuk sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bintan, Kamis (10/11)
Dalam perkara ini, ada 3 orang terdakwa yakni, Ari Syafdiansah, Supriatna dan Herry Wahyu Muhamad (eks Kadis Perkim Bintan). Tujuh orang saksi itu adalah, Sadiman, Ardian (Lurah Tanjung Uban Selatan), Arif Nofrizi, Azwar, Nona Yani, Sudarmaji dan Suhardi.
Saksi Sadirman mengaku, ia mendapat uang Rp10 juta dari pengukuran tanah tersebut atas suruhan pihak Kelurahan setempat.
”Pak Lurah yang suruh ukur, tapi saya bukan juru ukur yang ada SK. Saya staf biasa saja Yang Mulia,” katanya. Saat diukur, menurut saksi, semua sempadan nama Supriatna semua.
Sementara saksi Ardian, selaku Lurah Tanjung Uban Selatan mengakui mendapat tanah Rp.300 meter persegi berupa pengoperan hak dari terdakwa Ari Syafdiansyah dan uang Rp.15 juta namun sudah dikembalikan.
”Beruntung saudara, harusnya junto 55 karena ikut serta,” ucap ketua majelis hakim, Siti Hajar Siregar SH, pada saksi, Ardian yang menerbitkan surat sporadik seluas 60 000 meter persegi tersebut.
Sementara saksi Ari Syafdiansah membantah membawa nama Bupati untuk mengurus tanah ini mengatasnamakan Bupati sebagaimana disampakan saksi Sardiman.”Saya tidak ada membawa nama Bupati saat mengurus tanah ini,” ucapnya.
Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan TPA menjadi menarik karena pertentangan keterangan antara Azwar selaku Camat Bintan Utara dan Sudarmaji, Kasi Pemerintahan Kecamatan setempat.
Hal ini bermula, ketika Azwar Camat Bintan Utara mengakui tanda tangani 10 Sporadik karena diyakinkan terdakwa Ary Syafdiansah tanah tersebut tidak bermasalah. Saksi mengaku turun kelapangan dan pernah ditunjukkan patok, tapi tidak tahu patok siapa.
”Saya hanya anggota pembebasan lahan untuk TPA di Kelurahan Tanjung Uban Selatan,” ucapnya.
Saksi Azwar yang sudah pensiun, awalnya tidak tahu besarnya anggaran pembebasan lahan TPA. Sekarang sudah tahu, Rp2,4 Miliar,” imbuhnya.
Dalam proses pembuatan Sporadik, Azwar mengakui dijanjikan tanah seluas 600 meter persegi oleh Ary Syafdiansah.
”Nanti ada untuk uwak, namun saya tidak ada tanggapi,” ujar Azwar
Sambungnya, dari 3 dokumen Sporadik yang ditandatanganinya, satu berdasarkan surat tebas. Sedangkan dua surat sporadik tidak dokumen. ”Tapi saat turun, Ary meyakinkan. Karena itu saya tandatangan,” katanya.
Setelah Sporadik selesai, Azwar mengaku tiga kali diminta fotocopy KTP oleh Ary.”Yang ketiga baru saya kasihkan foto copy KTP,” imbuhnya.
Sedangkan Saksi Nona Yani, saat ini Lurah Tanjung Uban Selatan dan masuk tim pembebasan lahan mengaku tidak dilibatkan sehingga tugas pokoknya tidak maksimal dilaksanakan.
”Tidak pernah melakukan rapat koordinasi dengan anggota tim lain,” ujarnya.
Saat turun melihat lokasi, Nona Yani mengaku hanya menemani atas permintaan Camat.”Tak masuk kelokasi, hanya didepan saja,” ujarnya.
Saksi Nona Yani mengaku, tanah itu dikuasai Ary Syafdiansyah dan Supriatna. Namun dirinya tahu ada orang lain yang mengklaim, bahwa lahan itu pada akhir 2020, punya ibu Mariah berdasarkan potok,” ucap Nona Yani.
Saksi Sudarmaji, Kasi Pemerintahan Kecamatan menerangkan bahwa surat yang diajukan pihak Kelurahan.”Pak Ary yang bawa. Sudah ditandatangani pak Camat baru dan saya berikan nomor register. Harusnya di verifikasi dulu baru pak Camat tandatangan,” ujarnya.
Terhadap keterangan ini, Azwar membantah dan mengaku surat yang dibawa Ary sudah diparaf Sudarmaji. ”Biasanya pak Sudarmaji selaku Kasipem yang serahkan. Tapi dalam hal ini, Ary langsung yang bawa. Dan surat itu sudah di paraf Sudarmaji,” kata Azwar.
”Pak Camat tandatangan dulu, baru saya paraf,” bantah Sudarmaji terhadap keterangan Azwar, dan terhadap keterangan ini, para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Heri Wahyu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Ari Safriansyah sebagai broker atau perantara, bersama Supriatna sebagai pemilik lahan dan penerima dana ganti rugi lahan, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa, berawal ketika Pemerintah Kabupaten Bintan mengalokasikan anggaran APBD 2018, untuk pengadaan lahan TPA di Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, atas anggaran APBD di DIPA Dinas Perkim Kabupaten Bintan itu, Bupati Bintan kala itu dijabat Apri Sujadi, mengeluarkan SK Bupati Nomor: 282/IV/2018 tentang pembentukan Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Skala Kecil (dibawah 5 Hektar-red) untuk pembangunan lahan TPA.
Dengan SK Bupati ini, Terdakwa Heri Wahyu selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Perkim, membentuk panitia pengadaan dengan komposisi anggota 6 orang.
Ketua Panitia Pengadaan lahan sendiri, adalah Herry Wahyu dan anggota Tim terdiri BPN, Camat, Lurah serta pejabat instansi lainnya.
Melalui tim pengadaan lahan yang dibentuk itu, selanjutnya menyepakati, lahan TPA yang diganti rugi adalah lahan milik terdakwa Ari Syafriansyah seluas 20.000 Meter persegi (2 hektar) dengan surat lahan Sporadik Nomor: 10/KTS/2017 tanggal 26 April 2017, yang berada di daerah pasar baru RT 12/RW 02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.
Tragisnya, setelah lahan diganti rugi dengan menggunakan dana APBD Bintan Rp2.44 Miliar. Ternyata sebagian lahan tersebut, berada di kawasan Hutan Lindung dengan status Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Selain itu, di atas lahan yang telah diganti rugi, juga diklaim pihak lain yaitu Maria dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) tahun 1997. Kemudian SHM tahun 1997 atas nama Zuzana dan SHM tahun 1997 atas nama Thomas serta Surat Keterangan Tanah (SKT), tahun 1995 atas nama Chaidir.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, pembangunan sarana TPA di Bintan tidak dapat terlaksana, dan mengakibatkan kerugian negara C/q Kabupaten Bintan sebesar Rp. 2,4 miliar berdasarkan audit perhitungan BPKP Kepri.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer dan subsider.(nel)




