Menu

Mode Gelap
DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pengawasan Orang Tua Kunci Lindungi Anak dari Dampak Media Sosial DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kombes Pol Hamam Sambangi Kejari Tanjungpinang, Pererat Silaturahmi Kapolres AKBP Yunita Sambangi Forkopimda Kabupaten Bintan, Jalin Silaturahmi Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M

HEADLINE NEWS

Jokowi Larang Adakan Bukber Pada Tahun Ini, Tanpa Terkecuali.

badge-check


					Jokowi Larang Adakan Bukber Pada Tahun Ini, Tanpa Terkecuali. Perbesar

JAKARTA – Larangan untuk melakukan kegiatan buka bersama oleh para menteri dan bawahannya, termasuk pemerintah daerah hingga tingkatan bupati, berlaku selama Ramadan 1444 Hijriah tanpa terkecuali.

Presiden Joko Widodo melarang jajaran menteri dan pemerintah daerah menggelar acara buka bersama. Hal ini ia sampaikan meskipun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam menangani Pandemi Covid-19 telah dihapus sejak akhir tahun lalu.

Pramono Anung juga telah membenarkan pemberlakuan ketentuan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa, surat arahan presiden itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada tanggal 21 Maret 2023.

Tiga poin penting dalam surat arahan Jokowi tersebut. Pertama, Jokowi menganggap penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian dalam berkegiatan apapun.

Poin kedua ia meminta agar pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan. Poin ketiga surat ini ia tujukan agar Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Baca Lainnya

DPRD Kepri Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

16 Januari 2025 - 20:36 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan memimpin rapat penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

DPRD Tanjungpinang Tetapkan Lis Darmansyah – Raja Ariza sebagai Walikota dan Wakil Walikota

16 Januari 2025 - 19:39 WIB

DPRD Kota Tanjungpinang mengumumkan penetapan Lis Darmansyah dan Raja Ariza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih dalam rapat paripurna

Polisi Telisik Dugaan Korupsi Gedung Gurindam UMRAH Tanjungpinang Rp 57,14 M

16 Januari 2025 - 16:56 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Lagi, Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Disidang

16 Januari 2025 - 16:24 WIB

Terdakwa Haryadi selaku PPK Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dompak saat mendengarkan dakwah JPU bersama terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/01/2025). Terdakwa Haryadi selaku PPK Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Dompak saat mendengarkan dakwah JPU bersama terdakwa Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (16/01/2025).

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)
Trending di BERITA TERKINI