Dalam bidang politik hukum dan keamanan, tercapainya sejumlah kesepakatan antara kedua negara (exchange of letter) antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia dan Menteri Koordinasi untuk Keamanan Nasional Singapura.

Berkenaan dengan persetujuan flight information region (FIR) dan pernyataan Bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan untuk perjanjian ekstradisi dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula lima belas tahun menjadi delapan belas tahun sesuai dengan pasal 78 KUHP.

“Dengan penandatanganan perjanjian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan kepulauan Natuna,” ungkapnya.

Baca juga: Jalan Menuju Lagoi Ditata Rapi Jelang Kedatangan Presiden RI

Ke depan diharapkan kerjasama penegakan hukum keselamatan penerbangan dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Kerja sama pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia juga telah menjadi komitmen kedua negara sejak beberapa tahun yang lalu.

Tahun 2022 akan dilakukan pelatihan SDM antara Singapura dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk penguatan kapasitas dalam bidang food industry 4.0 dan supply chain.

“Kerja sama seperti ini dapat dikembangkan lebih lanjut di berbagai daerah untuk skala lebih besar. Saya menyambut baik rencana penandatanganan MoU kerjasama. Pada Prinsipnya pertukaran mahasiswa dalam rangka memperkokoh konsep kampus merdeka di Indonesia,” terangnya.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747