JAKARTA (HK) – Eks Menkominfo Johnny G Plate, dicoret dari daftar calon anggota legislatif (caleg) Partai NasDem pada Pemilu 2024, padahal namanya sempat tercatat sebagai bakal caleg Pemilu 2024.
Nama Plate tak tercatat di daftar caleg sementara (DCS) sebagaimana tertuang lewat Keputusan KPU RI Nomor 1039 Tahun 2023 yang dirilis pada Jumat (18/8/2023).
Dengan demikian, nama Plate bisa dipastikan dicoret oleh partainya.
Sebab, meski kini dirinya berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS Kominfo, hal itu tak menggugurkan statusnya sebagai caleg.
Status Plate sebagai caleg hanya bisa gugur jika kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Jadi ukurannya apakah sudah putusan inkrah atau belum, kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,” ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat (19/5/2023) lalu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari NasDem soal status Plate sebagai caleg dari partai tersebut.
Pada Minggu (14/5/2023) lalu, nama Plate sempat tercatat sebagai salah satu bakal caleg yang diusulkan NasDem untuk Pemilu 2024.
Dia dicalonkan maju lewat daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur 1.
Dapil itu meliputi 10 wilayah di NTT, Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Namun, dalam DCS yang dirilis KPU, nama Plate hilang.
Hanya ada enam nama yang diusung Partai Nasdem di dapil tersebut. Mereka adalah Julie Laiskodat, Christian Rotok, Anwar Pua Geno, Ludgardis Wardasiani, Imanuel Blegur, dan Paskalos da Cunha.
Sumber: CNN Indonesia