Nikmati Hasil Korupsi dengan Berfoya-foya.
BINTAN (HK) – Penyidik kejaksaan menelusuri aset-aset yang dimiliki para tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA), sampah, di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang merugikan negara Rp2,44 miliar.
Seperti diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas Perkim Bintan Hery Wahyu, Ari Syafdiansyah selaku broker dan Supriatna, yang merupakan pemilik lahan.
Informasi yang diperoleh, para tersangka kasus korupsi tersebut berfoya menikmati hasil korupsinya dengan berbagai cara. Mulai dari membeli mobil, lahan serta dipakai berfoya-foya lainnya.
Kasi Pidsus Bintan, Fajrian Yustiardi mengaku memang pihak kejaksaan sedang melakukan tracing aset terhadap tiga tersangka kasus korupsi TPA Tanjunguban. Namun, sejauh ini belum ada tindakan penyitaan aset apapun sampai sekarang.
“Kami sudah minta aset tracing ke Intel Kejati. Jadi untuk tindaklanjutnya ada di Intel Kejati. Kita tunggu saja laporannya,” ujar Fajrian, belum lama ini.
Jika mereka sudah mendapatkan laporan terkait aset-aset milik tersangka dari Intel Kejati. Maka langkah selanjutnya barulah dari Kejari Bintan melakukan penyitaan.
Itupun tidak bisa langsung menyita. Namun harus dipastikan terlebih dahulu apakah aset tersebut didapatkan oleh tersangka dari kasus pidana tersebut atau bukan. Jika aset tersebut didapatkan sebelum kasus maka tidak bisa disita.
“Syukur-syukur kalau sudah didapatkan aset apa saja milik para tersangka. Jadi kita tinggal sita saja nanti. Tapi harus dipastikan itu memang aset yang didapat dari hasil korupsi,” jelasnya.
Jika aset atau barang milik para tersangka sudah disita maka selanjutnya akan dilakukan pelelangan. Hasil dari lelang itu akan disetor ke kas daerah untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan.
“Apakah nantinya aset yang disita itu mobil ataupun surat berharga, pasti akan dilelang. Terus uangnya disetor ke kas daerah. Jadi kita tunggu saja hasilnya dari intel,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Bintan. (btn)