Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan TPS di Kampung Bugis
TANJUNGPINANG (HK) – Berkas 2 tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS), di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Tahun Anggaran 2019, dalam waktu dekat segera dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, ke Pengadilan Tipikor (PT) Tanjungpinang, untuk disidangkan.
Berkas kedua tersangka tersebut, yakni Arif Manotar Panjaitan, selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) dan tersangka Samsuri, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Direktur CV. Sapu Jagat. Kedua tersangka tersebut sudah ditahan, Selasa (10/1) kemaren, dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tpi.
“Saat ini, tim JPU tengah menyusun dakwaan untuk masing-masing tersangka,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono SH MH melalui Kasi Intelijen, Dedek Syumarta Suir SH pada media ini, Rabu (11/1)
Terkait tentang berita acara pemeriksaan (BAP), dan keterangan sejumlah saksi termasuk alat bukti yang diperoleh, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini menyatakan telah lengkap.
“Semua sudah lengkap, makanya kemarin dilakukan pelimpahan tahap II dari jaksa peneliti ke Jaksa Penuntut Umum, dan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Tpi ini.
Dedek menyebutkan, dalam berkas perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tpi ini.
Diterangkan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang senilai Rp556.226.500, yang berasal dari Dana Alokasi khusus Kota Tanjungpinang, Tahun Anggaran 2019, yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang.
“Proyek tersebut, dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Perkasa, Kelurahan Kampung Bugis dengan kerugian sebesar Rp556.226.500. Kedua tersangka telah di tahan di Rutan Tpi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” pungkasnya. (nel)