TANJUNGPINANG (HK) – Sidang dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dengan terdakwa Awaludin, mantan kepala Desa Matak dan Fendi Surya Irawan, sekretatis Desa Matak, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan Camat Palmatak, Redo Lithrony Grav SIP sebagai saksi, Senin (5/7), diruang sidang utama Kusuma Atmadja di Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang.
JPU, Wiratdany SH menghadirkan saksi Redo Lithrony Grav SIP itu karena merupakan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
Dari kesaksian, terdapat sejumlah keterangan yang disampaikan oleh Redo Lithrony Grav SIP dengan menjawab pertanyaan JPU terkait jabatannya sebagai Camat Palmatak semasa itu, dan termasuk dugaan perkara yang disidangkan.
“Saya jadi Camat Palmatak dari tahun 2018 sampai 2022 awal. Namun sekarang sudah tidak camat lagi. Kecamatan Kute Siantan merupakan pemekaran Kecamatan Palmatak,” ungkap Redo, menjawab pertanyaan jaksa sambil menerangkan tugas Camat dan tanggungjawab kepala Desa.
Menurut JPU, ketika pihak desa membuat peraturan desa (Perdes), dalam menyusun Anggaran Penggunaan Desa (APDes), sudah dilaporkan ke Bupati melalui Camat.
”Tapi sebelumnya, kita telah melakukan evaluasi dan koreksi. Pembuktian dilakukan pihak kecamatan. Jika ada yang tidak sesuai dengan aturan penggunaan dana desa,” terang camat.
Mengenai laporan penggunaan dana desa, menurutnya, sedianya harus paling lambat tiap tanggal 31 Desember. “Namun hampir 70 persen laporan pertanggungjawaban untuk dana desa terlambat,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Camat Pelmatak, keterlambatan terjadi karena adanya friksi (gesekan), kepentingan kepala desa dan masyarakat.
”Kami lakukan mediasi, agar diselesaikan. Dalam kasus ini, khusus tahun 2019, BPD tidak mau tandatangan namun akhirnya ditandatangani setelah kita mediasi. Mereka berdua (kades dan BPD) yang memutuskan,” bebernya.
Camat menambahkan, hingga berakhir tahun 2019, kepala Desa Matak tidak pernah melaporkan aset desa. ”Artinya, tidak ada tercatat di Kecamatan Palmatak,” ujarnya.
Pada 2019 akhir, Kecamatan Palmatak dimekarkan dan Desa Matak masuk ke dalam Kecamatan Kute Siantan.
”Ini ada register aset desa Matak terdaftar di Kecamatan Kute Siantan pada 2020, apa ada tercatat di Kecamatan Palmatak ?.”tanya JPU Bambang Wiratdany SH.”Tidak tahu pak, karena desa Matak bukan masuk Kecamatan Palmatak lagi.”terangnya.
Terkait ada APDes perubahan tahun anggaran 2019.”Harusnya dilaporkan ke kecamatan. Tapi pada 2019, saya tidak tahu apakah ada dilaporkan ke Kecamatan.”katanya.
Penimbunan lapangan serbaguna senilai Rp350 juta, dimana dalam APDes TA 2019 tidak ada anggaran untuk honor operatoe exavator dan Dumtruk, tapi di APDes Perubahan 2019 muncul biaya honor operator dan dumtruk.
”Apakah ada perubahan ini disampaikan?,” tanya jaksa.
”Saya tidak ada menerimanya,” jawab camat.
Saksi Redo Lithrony Grav menegaskan tidak boleh merubah kegiatan yang ada di APDes murni.
”Namun, bisa dilakukan perubahan melalui musyawarah, hasil musyawarah dilaporkan ke Camat, disetujui dan diserahkan ke Bupati dan terbit SK, baru bisa dana desa digunakan. Harus selesaikan administrasi dulu baru bisa dana desa digunakan,” urainya.
Penasehat hukum (PH) terdakwa Awaludin dan Fendi Surya Irawan yakni Dicky Eldina Oktaf SH menanyakan keterangan yang ada di BAP di Polres Anambas itu, apakah saksi bawa atau sudah disiapkan.
”Apa yang disampaikan di BAP berdasarkan data yang saya bawa,” ujarnya.
Terkait kegiatan yang dilaksanakan Kepala Desa, “Apakah boleh berdasarkan visi dan misi kepala Desa?,” tanya JPU lagi. ”Boleh pak,” kata Camat Palmatak, dalam persaksian itu.
Dicky Eldina Oktaf SH melanjutkan pertanyaan, dalam hal pelaksanaan APDes dan APDes murni apakah ada kesalahan.”Sifatnya keterlambatan karena adanya kesalahan prosedur, hal ini terjadi karena situsasional,” jawab saksi.
Tentang adanya pembelian tanah dari Amri, Camat ini mengaku tidak tahu.(nel)
