Tingkatkan Kewaspadaan dan Tutup Lobang Tikus

TANJUNGPINANG (HK) – Kunjungan kerja (Kunker) Jaksa Agung RI, ST Burhanudin ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terjadwal untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dari sejumlah aparaturnya. Terutama dalam penanganan sejumlah perkara di wilayah Kepri ini.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Ketut Sumedana, didampingi Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, Nixon Andreas Lubis, SH, Msi, ketika ST Burhanudin kunker ke Kantor Kejati Kepri, di Kota Tanjunpinang, Jumat lalu.

“Kunjungan kerja Jaksa Agung sudah terjadwal dan terencana. Yang terpenting, dan terutama adalah, kunjungan beliau untuk bersilaturahmi dengan anak buah yang ada di Kepri, termasuk melakukan evaluasi dari kinerja kejaksaan, terkait penanganan sejumlah perkara yang sedang ditangani dan sebelumnya. Salah satunya terkait mafia tanah, perkara Pidum maupun Datun,” kata Dr. Ketut Sumedana, didampingi Nixon Andreas Lubis.

Ia menyebutkan, untuk di Kepri terkait perkara mafia tanah baru delapan laporan yang masuk dan terselesaikan hanya beberapa perkara saja, karena tak ada kelengkapan data dari pihak pelapor, atas laporan masuk.

“Kalau didata saya, ada delapan laporan. Tetapi yang terselesaikan ada beberapa saja, dan tidak banyak, karena memang tidak ada kelengkapan data. Yang masuk cuma laporan, tapi tak ada kelengkapan data. Dan berdasarkan data saya di Kejagung komplit, maka satu yang sudah diserahkan ke DPR RI,” sebut Dr. Ketut Sumedana.

Terkait permasalahan hukum di Kepri ini, terang Kapuspenkum Kejagung, secara spesifik pak Jaksa Agung menyampaikan, di sini ini adalah daerah Kepulauan. “Jadi kasus transnasional perlu diwaspadai lebih ketat. Seperti Trafficking, termasuk Ilegal Fishing, Penyeludupan, TPPU dan Narkotika, yang menjadi perhatian kitya secara serius dan khusus, ”ungkapnya.

Kapuspenkum Kejagung ini memaparkan, rata-rata perkara Narkotika di Kepri sebanyak 60-70 persen, sehingga menjadi perhatian dari Jaksa Agung. Di samping juga bagaimana perkara tersebut di tekan dari 70 persen, menjadi 30 persen.

“Perlunya koordinasi dengan baik dengan Forkompinda di Kepri. Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung strategi untuk menekankan angka perkara yang terjadi. Pertama, kita selaku penegak hukum tentu hukumannya kalau bisa di perberat efek jeranya ada. Kedua, bagaimana kita mengantisipasi, agar kasus tidak meningkat. Sehingga, koordinasi antar aparat sangat penting,” tegasnya.

Karena wilayah kita (Provinsi Kwepri) yang perbatasan dengan Malaysia, Singapura, maupun berbatasan dengan negara Asia lainnya. “Sehingga, dengan posisi kita disini sangat rawan. Maka, lobang-lobang tikus tolong ditutup,” pungkasnya.

Diberikan, Jaksa Agung bersama rombongan melakukan Kunker ke Kejari Batam, Dilanjutkan ke Kejari Tanjingpinang dan Bintan sekaligus
meresmikan kantor baru. Namun karena terlilihat belum sempurna dan masih ada kekurangan maka nantinya yang akan diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.

Arahan Jaksa Agung

Sementara dalam siaran persnya, Jaksa Agung ST Burhanudin menekankan, terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan kinerja bawahannya sebagai jaksa. Diantaranya menyangkut penanganan perkara yang berkaitan dengan kondisi wilayah Provinsi Kepri, secara geografis kepulauan dan lautan.

Dikatakan ST Burhanudin, luas dan kekayaan laut Kepri disamping memberikan dampak positif bagi perekonomian di Kepulauan Riau, juga akan memberikan implikasi hukum lainnya, seperti munculnya kejahatan transnasional. Seperti illegal fishing, human trafficking, Narkotika, sampai pada permasalahan ekspor dan impor.

“Saya minta dalam setiap penerapan regulasi hukum pidana, untuk lebih memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di wilayah laut Kepulauan Riau. Cermati pengaturan beberapa ketentuan pidana yang mengatur masing-masing delik hukum yang memuat adanya sanksi pidana tambahan didalamnya. Untuk kemudian dapat dimaksimalkan penerapannya,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung RI mengatakan, dalam rangka pemberantasan tindak pidana human trafficking dan illegal fishing, dalam setiap penuntutan perkara tindak pidana tersebut, memprioritaskan pemberian efek jera bagi para pelaku, dengan memaksimalkan penyitaan, dan atau perampasan segala instrumen tindak pidananya.

“Saya instruksikan, agar Asisten Pidana Umum (Aspidum), memonitor serta selalu melakukan evaluasi, untuk memastikan. Maka, setiap penuntutan yang dilaksanakan oleh para jaksa itu dapat memberikan efek jera, kepada para pelaku,” ujar ST Burhanudin.

Selanjutnya, seluruh aparatur kejaksaan mencermati praktik mafia pelabuhan yang berpotensi menghambat investasi dan lalu lintas perdagangan dalam negeri, melalui ekspor impor, yang berimplikasi terhadap terhambatnya perekonomian dan pembangunan wilayah Provinsi Kepri.

“Saya minta jajaran Intelijen membangun koordinasi, dan sinergitas dengan lembaga terkait atau aparat penegak hukum, dalam rangka pelaksanaan pemberantasan mafia di pelabuhan. Dan jajaran Intel kejaksaan agar pedomani Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara,” tegas Jaksa Agung.

Kemudian Jaksa Agung RI mengatakan, kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) telah menjadi primadona ditengah masyarakat, sehingga menjadi salah satu program yang telah meningkatkan kepercayaan publik, terhadap institusi kejaksaan.

“Restorative justice (RJ), telah menjadi primadona ditengah masyarakat, sehingga menjadi salah satu program yang telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakkan hukum.
Maka terus tingkatkan, karena Kejaksaan dianggap mampu menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkemanfaatan,” sebut ST Burhanudin.

Diterangkan Jaksa Agung, berdasarkan data yang saya terima per tanggal 26 September 2022, untuk wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pada tahun 2020, terdapat dua penghentian perkara, pada tahun 2021 ada 6 penghentian perkara, dan untuk tahun 2022, tercatat ada 17 penghentian perkara.

“Data itu menunjukan, adanya peningkatan yang signifikan, dan saya harap Aspidum dan para Kasipidum untuk dapat mengoptimalkan lagi penggunaan wewenang RJ ini, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), untuk selalu dapat melakukan pengawasan dalam pelaksanaanya. Serta pastikan tidak terjadi tindakan “transaksional”, di dalamnya, yang dapat menodai kewenangan tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga menyampaikan, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE), Nomor 500/4825/SJ, tanggal 19 Agustus 2022, tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di daerah, atas imbas kenaikkan harga BBM.

“SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ, tanggal 19 Agustus 2022, pada pokoknya mengatur kewenangan daerah untuk menggunakan belanja tidak terduga, untuk bisa mengatasi inflasi yang terjadi di masing-masing daerah. Untuk menindaklanjutinya, saya pun telah menerbitkan Surat Jaksa Agung, tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga, dalam Rangka Pengendalian Inflasi,” kata ST Burhanudin.

Saya perintahkan kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dan jajaran Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), tegas Jaksa Agung RI, segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian Inflasi.

“Bentuk tim Pendampingan Hukum melalui bidang Datun guna mengakselerasi penggunaan belanja tidak terduga, dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung pun berpesan kepada seluruh jajaran bahwa, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi saudara, suka atau tidak suka, kita akan selalu berhadapan dengan segala macam kritik dan SKEPTISME baik dari masyarakat atau pihak kelompok tertentu.

“Jangan alergi terhadap kritikan. Jadikan setiap kritikan sebagai pengingat untuk selalu memperbaiki diri. Tidak ada jawaban terbaik melawan kritik selain melaksanakan kerjanyata dengan penuh amanah dan keikhlasan. Serta berbagi informasi dengan awak media, untuk bisa sampai ke publik,” ujar Jaksa Agung. (nel)

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version