Jadwal Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Belum Final
BATAM (HK) – Jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah belum ditetapkan meski pemungutan suara serentak untuk kepala daerah sudah pasti digelar pada 27 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Martius mengungkapkan ia tak bisa memastikan tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota karena menunggu arahan KPU RI dan terbitnya PKPU tentang Pilkada.
“Tahapan Pilkada belum ada. Kalau dari hasil RDP (DPR dan KPU) sudah diketok tanggal 27 November 2024 (pemilihan serentak kepala daerah), tapi lebih lanjut soal tahapannya belum ada,” ungkap Martius saat dihubungi, Senin (10/10)
Tanggal 27 November 2024 yang jatuh pada hari Rabu adalah kesepakatan antara DPR, pemerintah dan KPU untuk hari penyelenggaraan pemungutan suara serentak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Adapun pemungutan suara serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kota/kabupaten serta DPD pada 14 Februari 2024 yang juga hari Rabu.
Martius menjelaskan sejauh ini KPU Batam menjalankan tahapan berdasarkan Peraturan KPU No.3 tahun 2022. Tahapan yang berlangsung sekarang adalah verifikasi administrasi partai politik.
Dia menyebut sudah ada 24 partai yang melakukan verifikasi administrasi. Selanjutnya baru masuk verifikasi faktual yang dimulai pada 15 Desember 2022 untuk memastikan partai yang berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
Belum resmi soal jadwal pendaftaran calon kepala daerah, Martius memperkirakan jadwalnya tak jauh-jauh dari tahapan Pileg atau menunggu Hasil Pemilu 2024. “Tapi biasanya rentetannya dari Pileg ke Pilkada dekat,” sebut Martius.
Martius juga menjawab soal syarat partai politik mengusung calon kepala daerah yakni minimal 20 persen kursi dari total kursi DPRD. Di Batam, berarti minimal 10 kursi karena total kursinya 50. “Partai politik yang boleh mengusung (calon kepala daerah) syaratnya 20 persen kursi,” ujar Martius.
Berkaca dari Pilkada 2019, tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah ketika itu jatuh pada 4 hingga 6 September 2020 atau tiga bulan sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember 2020.
Meski begitu, KPU RI sudah merancang tahapan Pilkada 2024 meski belum final. Adapun rancangan tahapan pilkada serentak 2024 yang telah disiapkan oleh KPU adalah ialah:
23 Februari – 13 Maret pengumuman penyerahan syarat dukungan paslon,,14 – 18 Mei penyerahan syarat dukungan paslon untuk pemilihan Gubernur, 17 – 21 Mei penyerahan syarat dukungan paslon untuk pemilihan Bupati dan Walikota, 28 Agustus – 21 September pengumuman, pendaftaran, dan verifikasi calon.
22 September penetapan paslon, 25 September – 23 November masa kampanye, 27 November pemungutan dan penghitungan suara, 28 November – 8 Desember pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, 1 – 11 Desember pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, 4 – 14 Desember pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi.
Semua rancangan tahapan pilkada di atas akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan masih belum final, sangat terbuka peluang untuk diubah kembali.
Diketahui, sebanyak 101 Kepala Daerah akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, direncanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) akan dimulai pada Februari 2024.
Meskipun rancangan tahapan pilkada belum final, kemungkinan perubahan jadwal tahapannya tidak akan terlalu jauh berbeda nantinya. Pada tahun 2022 akan 101 Kepada Daerah yang akan digantikan oleh pejabat sementara sampai Pemilihan Kepala Daerah selesai dilaksanakan. Dari 101 Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati, dan 18 Walikota. (gk)