BATAM (HK) – Iwan pelaku pembunuhan M.Said (48) warga Baloi Center, Kota Batam mengaku puas dan tidak menyesal dengan apa yang sudah dia lakukan.
Dikatakannya, dia nekat melakukan hal itu karena sangat kecewa terhadap korban yang sudah merusak hubungan rumah tangganya.
“Saya puas. Semua kemarahan dan cemburu saya selama ini terobati. Dia sudah ganggu istri saya, sebelum kami sah bercerai,” ceritanya saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan tersebut di Polsek Lubuk Baja, Kamis (29/12/2022).
Disebutkannya, Iwan dan istrinya sudah menikah 8 tahun dan sudah mempunyai 3 orang anak. Pengakuannya, hubungan Iwan dan korban mulai rusak setelah korban memiliki hubungan spesial dengan istrinya berinisial MS.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono menjelaskan usai membunuh korban Iwan langsung lari ke sebuah Viara di Sungai Panas, Batam.
“Pelaku bersembunyi di Viara tersebut selama satu hari. Keesokan harinya dia baru ke hutan depan PT Labtech, Tanjung Riau Sekupang, Batam menggunakan ojek online,” kata Hartono.
Selama pelariannya, dia sempat menitipkan akun facebooknya kepada rekannya yang berada di Kuala Lumpur Malaysia, untuk mengecoh pihak Kepolisian.
“Motifnya pelaku yakni dendam. Menurutnya, dia dan istrinya itu belum bercerai waktu itu. Keduanya baru resmi bercerai pada Sabtu (24/12/2022) beberapa jam setelah pembunuhan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah menyiapkan parang terlebih dahulu sebelum mendatangi rumah korban, di Baloi Centre, Lubukbaja Batam. Budi menjelaskan, saat tiba di rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di sofa ruang tamu.
“Antara terduga pelaku sempat cek-cok dengan korban. Pertama kali masuk ke dalam rumah korban. Pelaku tidak bawa parang, karena adanya cek cok, pelaku kemudian keluar rumah, ambil parang yang sudah ia siapkan dan kembali mendatangi korban yang sedang makan, dan langsung membacok korban tiga kali, satu kali kena tangan korban, karena dia tangkis, lalu di leher sebanyak dua kali,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk menghilangkan barang bukti, parang yang digunakan langsung dibuang di semak-semak samping rumah korban. Setelah pelaku ditangkap, barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku telah ditemukan dan sekarang diamankan di Polsek Lubuk Baja.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 338 KUH Pidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (dam)
