Desak Polda Kepri Tangkap Penemu Pertama Sabu.
BATAM (HK) – Istri mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Lola Fauziah mendesak Polda Kepri untuk menangkap Helmi dan Syamsir Ode yang merupakan penemu pertama sabu seberat 6 kg atas kasus yang melibatkan suaminya Andrica Ricora Ginting Munthe pada Januari 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lola Fauziah didampingi oleh kuasa hukumnya Ismail, SH, Rindo Ahyani Manurung, SH, Repiton Manao, SH saat konferensi pers pada Jum’at (23/9).
“Saya meminta kepada Polda Kepri masalah ini diangkat sampai akar-akarnya dicari, siapa yang punya dan dari mana asal sabu tersebut, karena suami saya yang menjadi korbannya dan dituntut 20 tahun penjara. Polda Kepri harus bisa menangkap Helmi dan Syamsir Ode, mereka lah yang pertama kali jumpa barang sabu tersebut,” kata Lola Fauziah.
Sementara itu, Ismail, SH selaku kuasa hukum dari klien Andrica Ricora Ginting mengatakan, dalam hal ini pihaknya mencari keadilan dan memohon kepada Polda Kepri memeriksa dan memproses Helmi dan Syamsir Ode penemu pertama sabu-sabu pada Kamis (20/1/2022) lalu sekira pukul 13.15 Wib di pantai dekat Hotel Club Med Bintan.
Dikatakannya, yang menjadi keberatan pihaknya adalah dalam perkara ini kenapa tiga orang saja yang ditangkap polisi, yakni Andrica Ricora Ginting Munthe, Maskum dan Dika Tri Pamungkas saja.
Helmi dan Syamsir Ode merupakan orang pertama kali yang menemukan barang bukti sabu tersebut. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka sudah mengakui kalau mereka adalah pertama kali yang mejumpai bukan ketiga kliennya itu.
Yang menjadi pertanyaan lanjut Ismail, saat mereka jumpa sabu tersebut kenapa tidak melaporkan langsung ke pihak kepolisian, kenapa harus menyerahkan kepada Maskum, apa alasannya, sedangkan Maskum bukan anggota Polri.
“Jadi dugaan klien kami, ada apa ini. Apakah ada permainan dan penyimpangan hukum disini. Klien kami sendiri tidak percaya kenapa mereka yang seharusnya mereka meminta keadilan bukan yang lain,” ucapnya.
Ditegaskannya, jika sebelumnya mereka memberikan laporan ke Polisi atas penemuan sabu tersebut mungkin sudah terputus mata rantainya, tidak tersangkut paut dengan kliennya.
“Kami juga sudah menyurati beberapa instansi pemerintah dengan tembusan ke Presiden RI, Kapolda Kepri, Menkopolhukam, Divisi Propam Polri, Irwasum Polri dan Ombudsman Republik untuk memanggil, memeriksa dan menentukan status Helmi dan Syamsir Ode menurut hukum,” tegas Ismail.
Ditambahkannya, dia menduga bahwasanya ada ketimpangan hukum dalam perkara ini. Secara logika penemu sabu seharusnya dihukum, kenapa sampai sekarang mereka bebas berkeliaran, bisa enak saja sedangkan yang menerima titipan barang menjadi terdakwa dan dituntut 20 tahun penjara.
“Helmi dan Syamsir Ode harus diperiksa dan cari tau dari mana sumber sabu tersebut, tidak mungkin tiba-tiba barang tersebut muncul dibibir pantai, ini tidak masuk akal. Seolah-olah klien kami menjadi kambing hitam,” imbuhnya. (dam)