NATUNA (HK) – Ispektorat Kabupaten Natuna tengah dalam tahap mengaudit dugaan kerugian negara pada kegiatan pengadaan barang di Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna. Kegiatan diperkirakan berlangsung antara tahun 2018-2019 lalu.
Terkait kegiatan Audit ini, Isnpektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Sreverson megaku bahwa pihaknya saat ini sedang dalam tahapan audit ketiga.
Audit pertama dilakukannya pada tahun 2022 lalu dan hasilnya ditemukan fraud (kecurangan) berupa dugaan kerugian negara dengan nilai IDR sekitar Rp260 juta.
Kemudian dilanjutkan dengan audit investigasi kedua dan hasilnya sudah diserahakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Natuna sekitar dua minggu yang lalu.
Sementara audit ketiga ini dilakukan untuk penghitungan dan penentuan jumlah kerugian negara sebagai kepentingan penyidikan di Kejaksaan.
“Jadi ketiga tahapan audit yang kami lakukan ini berdasarkan permintaan dari Kejaksaan maka kami mengikuti mekanisme mereka,” kata pria yang akarab disapa Muhammad Amin itu di ruang kerjanya, Kamis (9/2/2023).
Namun begitu, ia belum bersedia menyebutkan jenis kwgiatan pengadaan barang di Perusda Natuna yang diduga merugikan negara tersebut.
“Secara etika kami belum bisa menyampaikannya kepada umum karena tim kami sedang melakukan audit. Tapi yang jelas itu dugaannya pada jenis kegiatan pengadaan barang,” tegasnya.
Amin memastikan, dugaan fraud ini akan jadi terang benderang diketahui setelah proses audit ketiga selesai dilaksanakan.
“Jadi nanti disitu akan ketahuan semua, mulai dari kronologis sampai jumlah kerugian negaranya akan ketahuan semua. Nanti kalau udah selesai, kami akan langsung gelar perkara,” tutupnya. (fat)