KARIMUN (HK) – Jumlah desa berstatus Desa Mandiri di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada 2023 mencapai 10 desa atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya hanya 6 desa.
“Alhamdulilah, sejak adanya penilaian desa mulai tahun 2018 melalui pemutakhiran data indeks desa membangun (IDM), jumlah desa berstatus desa mandiri terus bertambah,” kata Aunur Rafiq dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa Se-Kabupaten Karimun Tahun 2023 di ruang rapat Cempaka Putih kantor Bupati Karimun, Selasa (11/7/2023).
Ia menyebut, adapun desa dalam tahun 2023 ini yang sudah menjadi Desa Mandiri adalah 4 desa yakni Desa Tanjung Batu Kecil, Desa Tanjung Hutan, Desa Sungai Ungar dan Desa Sungai Sebesi.
“Sebelumnya pada tahun 2022 lalu sudah ada 6 desa yang berstatus Desa Mandiri yakni Desa Pangke, Desa Pangke Barat, Desa Pongkar, Desa Sungai Ungar Utara, Desa Perayun dan Desa Telaga Tujuh,” jelas Aunur Rafiq.
Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari jumlah dana transfer dari pemerintah yang diterima masing-masing desa semakin besar, sehingga peluang desa semakin berkembang melalui sejumlah program pembangunan juga besar.
Untuk menjadi desa mandiri, kata dia, persyaratannya memang banyak karena harus melalui penilaian indeks desa membangun. Artinya, penggunaan dana desa selama ini menjadi faktor penentu, di antaranya program kegiatan yang dilaksanakan selama ini benar-benar memberikan dampak positif atau tidak.
Adapun penilaiannya, mulai dari sisi perkembangan perekonomian desa setempat, kondisi sosial dan lingkungannya. “Dengan anggaran yang dimiliki setiap desa cukup besar, seharusnya memang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kondisi perekonomian masyarakatnya, termasuk kondisi sosial dan lingkungannya,” ujarnya.
Melalui penilaian IDM tersebut, akan muncul lima klasifikasi desa, mulai dari desa miskin, sangat miskin, berkembang, maju dan mandiri. Sedangkan desa miskin ataupun sangat miskin di Kudus tidak ada, sedangkan status berkembang dan maju masih banyak.
Desa yang menyandang status desa mandiri juga memiliki keuntungan tersendiri, terutama dalam pencairan dana desa cukup dua kali, yakni tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen. Sedangkan desa lainnya harus melalui tiga tahap, yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan terakhir 20 persen. (hhp)
