Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

TRAVEL

Ingin Road Trip Keliling Dunia? Urus SIM Internasional Dulu Yuk

badge-check


					Ingin Road Trip Keliling Dunia? Urus SIM Internasional Dulu Yuk Perbesar

Ingin Road Trip Keliling Dunia? Urus SIM Internasional Dulu Yuk

Jakarta (JK) – Siapa nih yang punya impian ingin keliling dunia dengan cara road trip? Nah, kamu harus punya SIM internasional supaya bisa bebas membawa kendaraan di negara lain.
Dikutip dari Korlantas Polri, Sabtu (18/2/2023) Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM ini berlaku selama 3 tahun.

Sekarang kamu bisa mengurus SIM Internasional secara online kok. Persiapkan saja dokumen yang dibutuhkan, lalu upload ke sistem. Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB.
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
– Foto nampak 2 kancing kemeja
– Warna latar belakang putih
– Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
– Tidak menggunakan kacamata
– Wajah menghadap kamera
– Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
– Bukan Foto Hitam Putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

Baca Juga: Jurassic Park Golden Prawn Batam Cocok Buat Wisata Edukatif dan Instagramable
Setelah melengkapi dokumen, kamu langsung menuju situs pembuatan SIM Internasional https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Setelah klik tombol ‘daftar’ ikuti sejumlah langkah pengisian formulir hingga selesai. Oh ya, jangan lupa me-screenshot pendaftaran online SIM Internasional.

Jika data mu tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan, proses pembuatan kamu akan dibatalkan dan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya pembuatan SIM Internasional

Untuk biaya pembuatan SIM Internasional baru dikenakan tarif sebesar Rp 250.000. Adapun, biaya perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225.000.

Bila SIM pun telah selesai, bisa juga kok dikirim ke alamat mu. Biaya pengiriman pun tergantung dari jarak tempuh dan jasa yang digunakan.

Baca Lainnya

Disbudpar Latih 40 Peserta untuk Tingkatkan Kualitas Pariwisata Tanjungpinang

21 November 2024 - 10:44 WIB

Belakang Padang Bagus Saat HMR Walikota Batam, Akan Tambah Maju Lagi Jika Jadi Gubernur Kepri

18 November 2024 - 10:18 WIB

5 Objek Bersejarah di Tanjungpinang Direkomendasikan jadi Cagar Budaya

14 November 2024 - 10:30 WIB

Komite Tour Mangrove di Lagoi Diduga Lakukan Pungli, Patok Tarif Tour Rp400 Ribu Per Tiket

28 Oktober 2024 - 10:43 WIB

Lagoi Jadi Destinasi Unggulan Sport Tourism Indonesia, Kadispar Kepri: Bintan Triathlon Digelar Tanggal 2-3 November

23 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Trending di BINTAN