TANJUNGPINANG (HK) – Kantor Imigrasi kelas I Tanjungpinang (Tpi), saat ini sudah melayani untuk pengurusan dokumen paspor, dengan massa berlalu 10 tahun. Hal itu, sebagaimana yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Pusat, Kamis (29/9) lalu.

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza SH MH mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi kini telah resmi menetapkan dokumen paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun, terbit mulai hari ini.

“Juklak dan Juknis dari Dirjen Imigrasi pusat sudah ada, dan berdasarkan rilis pusat. Maka penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan Pasal 2A, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI, Nomor 18 tahun 2022, yang telah diundangkan di Jakarta, Kamis (29/9) lalu,” kata Khairil Mirza di Tanjungpinang, Rabu (12/10).

Dengan kebijakan ini, lanjutnya, maka kantor imigrasi Tanjungpinang telah mulai melayani masyarakat dalam pengurusan dokumen paspor, dengan masa berlaku 10 tahun, mulai hari ini.

“Kami berharap dukungan dan saran, selama masa transisi ini agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ujarnya.

Disampaikan Khairil Mirza, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Untuk sementara, sebut Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama, dengan sebelumnya. Yaitu Rp.350 ribu, untuk paspor biasa (non elektronik), dan Rp.650 ribu, untuk paspor elektronik.

“Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya yang segera diterbitkan. Jika ada perubahan biaya PNBP baru, maka kami akan sampaikan ke masyarakat,” paparnya.

Perlu diketahui bahwa, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18 tahun 2022, disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non elektronik), dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

“Paspor 10 tahun ini, tidak berlaku kepada anak dibawah 5 tahun. Karena, pengaruh kepada wajah ketika ia masih anak anak. Berbeda jika 10 tahun. Ini pertimbangan juga,” jelasnya.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu, hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Khairil Mirza menyebutkan sebagai contoh apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun, atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun.

Karena, imbuhnya, pada usia tersebut merupakan batas maksimal bagi ABG, untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebagaimana diketahui, jelasnya, peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 ini, merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014, tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana.

“Saya yakin masyarakat sangat gembira mendengar kabar ini, tidak perlu repot kali untuk 5 tahun sekali hari mengurus paspor,” pungkasnya.(nel)

 

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version