Tingkatkan Peran Masyarakat Di Pengawasan Orang Asing

TANJUNGPINANG (HK) – Pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Republik Indonesia (RI), melalui Kantor Wilayah (Kanwil), Kepulauan Riau (Kepri), Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, membentuk Tim Pengawas Orang Asing (Tim PORA), untuk tingkat Kota Tanjungpinang Tahun 2022, Senin (10/10), di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Kota Tanjungpinang.

Rapat pembentukan Tim PORA ini merupakan langkah lanjutan dalam pembetukan tim Pora pada tahun berjalan, terdiri dari dua wilayah. Yaitu Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, dalam upaya pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairul Mirza SH, MH, mengatakan dengan adanya Tim PORA ini, maka segala arus pelintasan khususnya di Kota Tanjungpinang dapat di kontrol dan dapat terkoordinasi dengan baik, dengan setiap stakeholder terkait.

“Tanjungoinang – Bintan, merupakan wilayah segitiga emas yang berada di jalur strategis. Tim PORA yang dibentuk, untuk optimalisasi dan sinergitas bersama instansi terkait. Baik itu dari pusat maupun daerah,” kata Khairul Mirza.

Sebagaimana diketahui, ungkapnya, Kepri ini merupakan sektor industri, sektor wisata dan kemaritiman, serta sektor bisnis yang dapat meningkatkan perekonomian, sehingganya perlu pengawasan yang baik dan maksimal, dari potensi gangguan yang ada.

“Dengan adanya Tim PORA, kita berharap dapat melalkukan pengawasan untuk dapat mengatasi permasalahan yang ada. Terutamanya dari keberadaan orang asing yang masuk secara ilegal,” ucap Mirza, sapaan akrab Kepala Imigrasi kelas I Tanjunpinang ini.

Sementara, Pemko Tanjungpinang yang diwakili oleh Sekda Zulhidayat mengatakan, tim Pora ini, maka keberadaan orang asing saat ini berjumlah 11.059 orang, yang berniat membangun kota Tanjungpinang. Maka, dalam hal itu pemerintah tetap waspada.

”Wajah wajah baru yang masuk didaerah kita seringkali masuk tanpa ijin, dan ini merupakan tantangan kebhinekaan. Namun, kita tetap waspada. Ujung tombak kita adalah rumah RT dan RW setempat,” tutupnya.

Permudah Pelayanan

Disisi lain, Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Tanjungpinang, Khairil Mirza juga mengatakan, Kantor pembuatan dokumen negara yang dipimpinnya saat ini, merupakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Bahkan belum lama ini tim penilai internal inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, telah melakukan pengecekan terhadap pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang kepada masyarakat, dinilai cukup baik,” kata Mirza

Hal ini, ucapnya, sebagai bentuk dan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, maka dirinya bersama pejabat struktural lainnya telah komitmen untuk mewujudkan kemudahan pelayanan.

“Sebagai bentuk komitmen kami, proses pelayanan di kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang telah di buat transparan dan terbuka. Dimana antara masyarakat dan pegawai imigrasi pada saat mengurus sejumlah dokument, dapat di pantau dalam memberikan pelayanan,” ucap Mirza, pada acara cooffe morning bersama insan pers, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Tpi.

Disamping memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Mirza, juga menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan pernah mentoleransi bilamana ada oknum calo, maupun oknum pegawai imigrasi yang mempersulit proses pembuatan Pospor oleh masyarakat, sebab Kantor Imigrasi hadir untuk kepentingan masyarakat.

“Saya tidak akan pernah memberikan sedikitpun ruang bagi para calo, maupun oknum pegawai kantor Imigrasi yang memcoba-coba mempersulit pelayanan masyarakat, termasuk bila meminta sejumlah tarif diluar ketentuan yang diatur. Dimana proses pembuatan paspor pelancong non elektronik, yakni Rp350.000. Sementara untuk pembuatan elektronik Rp650.000,” tegasnya.

Untuk itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tpi ini pun meminta kepada awak media sebagai corong informasi untuk, agar bisa memberikan informasi terkait pelayanan keimigrasian dan keluhan masyarakat.

“Jika ada informasi. terkait adanya onkum maupun calo yang mematok harga diluar ketentuan, laporkan. Saya akan tindak tegas,” ujarnya.

Namun demikian, ia meminta kepada awak media untuk dapat memastikan bila suatu kebenaran informasi terkait kendala pelayanan maupun jika ditemukan tarif diluar ketentuan. Sebab, menghukum orang yang tidak bersalah merupakan sebuah kedzoliman.

“Saya minta teman-teman pers untuk melaporkan kepada saya jika ditemukan masalah-masalah tersebut, saya juga tidak ingin melakukan sebuah tindakan dzolim kepada orang yang tidak bersalah, sebab mereka juga punya keluarga yang harus mereka berikan nafkah,” jelasnya.

Mirza juga mengajak awak media dalam menyakikan berita, akurasi dan kebenaran informasi harus dikedepankan, agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Jika menyajikan berita yang tidak benar, maka akan banyak korban dari informasi tersebut, mulai dari pegawai Imigrasi hingga kantor Kemenkumham, oleh karena itu, ayok kita hindari informasi yang bersifat fitnah, sebab fitnah lebih kejam dari pembunuhan,”imbuhnya.(nel)

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version