BATAM (HK) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dialami wisatawan mancanegara saat memasuki Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre mendapat perhatian serius dari pihak Imigrasi.
Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Pihak Imigrasi juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para wisatawan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum petugas.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka terhadap oknum yang terlibat akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hajar Aswad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, Imigrasi Batam tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar dan berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan objektif.
Pihaknya juga memastikan setiap wisatawan asing berhak mendapatkan pelayanan keimigrasian yang baik, akuntabel, dan sesuai aturan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wisatawan asing melaporkan dugaan pungli saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Berdasarkan laporan media Singapura, para wisatawan mengaku diminta membayar denda hingga 100 dolar Singapura hanya karena berpindah antrean.
Tidak hanya itu, beberapa wisatawan juga mengaku diancam deportasi dengan alasan permasalahan visa yang tidak dijelaskan secara rinci.
Dilansir dari laman Mothership, korban bahkan mengaku sempat dibawa ke ruangan tertutup, mengalami intimidasi, serta diminta menyerahkan ponsel. Nilai pungutan yang diminta bervariasi, dengan nominal tertinggi mencapai 250 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 juta.
Kasus ini menuai reaksi dari pelaku industri pariwisata di Kepulauan Riau. Ketua DPD ASITA Kepulauan Riau (Kepri), Eva Betty, menyayangkan munculnya laporan tersebut.
“Jika benar terjadi, ini tentu sangat disayangkan. Praktik seperti ini bisa mencoreng nama baik Imigrasi Batam dan membuat wisatawan merasa tidak nyaman, bahkan enggan berkunjung,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Ia menekankan pentingnya langkah cepat dan transparan dari pihak Imigrasi untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Kami berharap ada pernyataan resmi dan penindakan terhadap oknum yang terlibat agar wisatawan kembali merasa aman dan nyaman,” tambahnya.
Eva juga mendorong agar klarifikasi disampaikan secara luas, termasuk melalui media internasional, guna menjaga citra Batam sebagai destinasi wisata.
Hal senada disampaikan Ketua DPD Insan Pariwisata Indonesia (IPI) Kepri, Tatik Manikowati. Ia mengaku kecewa jika dugaan praktik tersebut benar terjadi.
“Kami sangat menyayangkan. Di saat pelaku usaha berupaya mendatangkan wisatawan, justru ada oknum yang merusak citra pariwisata daerah,” katanya.
Menurutnya, pelaku industri pariwisata saat ini tengah berupaya membenahi berbagai aspek, mulai dari legalitas agen perjalanan hingga peningkatan kualitas layanan. (dam)
