Minta Data Orang Asing ke Perusahaan Setiap Bulan
KARIMUN (HK) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, memperketat pengawasan terhadap Warga Negara
Asing (WNA), di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersama sejumlah pihak-pihak Perusahaan, Instansi-Instansi di Karimun, terutama di pintu keluar masuk pelabuhan.
Hal tersebut, untuk menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat, terkait adanya WNA yang sudah menyalahi aturan
keimigrasian, dengan melebihi izin tinggalnya, di Kabupaten Karimun.
“Untuk pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Karimun akan terus dilakukan, dengan memaksimalkan pengawasan dipintu pintu keluar masuk, di Pelabuhan Karimun,” sebut Kepala Seksi (Kasi), Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian Kelas II Tanjungbalai Karimun, Fajri Dirgantara, belum lama ini.
Dengan terus dilakukannya pengawasan terhadap orang asing tersebut, ungkapnya, Imigrasi Karimun bahkan telah melakukan deportasi terhadap WNA yang telah melebihi waktu tinggal.
“Tahun lalu, ada 14 WNA yang kami deportasi. Hal itu penyebabnya karena mereka overstay,” kata Fajri. Lebih lanjut, Fajri mengatakan, pengawasan WNA itu juga dilakukan dipulaupulau sekitar Karimun, melalui kantor perwakilan Imigrasi.
“Untuk pengawasan dipulau-pulau, kami ada kantor di Pulau Moro dan juga di Pulau Kundur. Jadi untuk pengawasan, kami
lakukan secara menyeluruh,” paparnya. Kemudian, terang Kasi Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian ini, untuk pengawasan WNA di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Karimun, salahsatunya dengan pelaporan bulanan dari perusahaan tersebut, kepada Imigrasi Karimun.
“Perusahaan perusahan di wilayah Karimun ada laporan kepada kita, sebulan sekali. Selain itu, apabila kami membutuhkan data orang asing, maka perusahaan segera mengirimkannya,” pungkas Fajri Dirgantara. (btn)