BATAM (HK) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam mengamankan 6 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Dirawas 2026 yang digelar pada 7 hingga 10 April 2026 di sejumlah kawasan industri di Kota Batam.
WNA yang diamankan terdiri dari 5 warga negara (WN) asal China dan 1 warga negara asal Malaysia. Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan penindakan dilakukan di kawasan industri Kabil dan Sagulung.
“Petugas kami menemukan sejumlah WNA yang berada di lokasi proyek konstruksi dan diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Wahyu, Senin (13/4/2026).
Dijelaskannya, di kawasan Kabil, petugas mengamankan 4 WNA asal China. 2 di antaranya berinisial TK dan LZ diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, di kawasan Sagulung, 3 WNA lainnya berinisial WIB, YL, dan YX juga diamankan saat berada di bangunan yang masih dalam tahap konstruksi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka menggunakan visa kunjungan, termasuk visa on arrival, namun terindikasi bekerja di lapangan,” jelasnya.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu WNA asal Malaysia yang diduga bekerja sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja di Batam.
Saat operasi berlangsung, beberapa WNA sempat mencoba menghindari pemeriksaan petugas.
“Ada yang berupaya bersembunyi, namun seluruhnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, seluruh WNA tersebut saat ini tengah menjalani proses pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap pihak penjamin.
Imigrasi Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayahnya.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan konsisten,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha agar mematuhi aturan dalam mempekerjakan tenaga asing.
“Masyarakat juga kami harapkan berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian,” tutupnya. (dam)

