BATAM (HK) – Masih ingat dengan tragedi perayaan Hallowen di Itaewon, Korea Selatan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 yang lalu. Perayaan ini menjadi perayaan pertama yang digelar tanpa pembatasan Covid-19 dalam tiga tahun terakhir.
Ratusan manusia menjadi korban karena sesak nafas, pemberhentian jantung dan terinjak-injak akibat jalanan yang sempit dipadati di Distrik Itaewon. Tragedi Itaewon setidaknya menewaskan 159 orang dan melukai 196 orang.
Menteri Dalam Negeri Korea Selatan, Lee Sang Min dimakzulkan oleh para anggota Parlemen Politik Korsel atas mosi tindakannya dalam penanganan tragedi Itaewon.
Seperti dilansir TODAYonline, Kamis (9/2/2023), mosi tersebut menyatakan bahwa “Terlepas dari tanggung jawabnya sebagai Menteri Dalam Negeri, Lee Sang Min telah gagal mengambil tindakan pencegahan krisis dalam acara kerumunan besar”.
Parlemen Politik Korsel telah memberikan suaranya secara voting dengan beranggotakan 300, hasilnya menyatakan sebanyak 179 suara mendukung dan 109 menolak pada Rabu (8/2/2023).
Dalam hal ini dibutuhkan setidaknya 150 anggota parlemen untuk meloloskan pemakzulan Mendagri Korsel. Partai Demokrat menjadi mayoritas karena mengantongi sebanyak 169 kursi.
Untuk keputusan selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi Korsel yang setidaknya prosesnya membutuhkan hingga enam bulan kedepan.
Partai Demokrat serta partai lainnya telah menyepakati untuk memakzulkan Lee Sang Min dari jabatannya saat ini yaitu sebagai Mendagri Korea Selatan.
Sebelumnya Mendagri dan pihak kepolisian Korsel telah mendapatkan kecaman dari masyarakat terhadap cara dan tindakan dalam menanggapi tragedi ini.
Saat sebelum tragedi perayaan Hallowen terjadi, sudah banyak pengaduan dari publik untuk meminta panggilan bantuan akibat membeludaknya massa yang memadati Distrik Itaewon.
Diketahui Mendagri Korsel telah mengungkapkan permohonan maafnya terhadap kegagalannya dalam menanggapi tragedi tersebut.
Dalam sejarah Parlemen Politik Korsel sudah ada pemakzulan yang terjadi pada tahun 2017, sebut saja Park Geun Hye yang kala itu menjabat sebagai Presiden, sekaligus menjadi Presiden Pertama Korsel yang dimakzulkan.
Sementara dipihak Kantor Kepresidenan Korsel sendiri saat ini belum menyetujui pemakzulan terhadap Mendagri dan mengecam balik Partai Demokrat atas hak kekuasaannya sebagai mayoritas terbanyak dalam mosi pemakzulan ini.