JAKARTA (HK) – Kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari seorang Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Kini berimbas pada reputasi Kementerian Keuangan.
Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak pada Jum’at, 24 Februari 2023 yang dihadiri oleh beberepa staf pejabat dari Kementerian Keuangan hingga Ditjen Pajak. Di dalam penyampaian konferensi pers tersebut Kemenkeu resmi mengumumkan pencopotan Rafael dari jabatan struktural.
“Saya perintahkan kontrol Kemenkeu untuk mengusut aset Rafael Alun Trisambodo. Tanggal 23 Februari lalu Irjen memeriksa aset tersebut. Untuk Kemenkeu melakukan audit, mulai hari ini saudara Rafael itu diberhentikan dari tugas dan tanggung jawabnya,” Ujar Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan RI melalui saluran layanan video conference.
Pemberhentian struktural ini berdasarkan pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rafael juga disorot karena gaya hidup anaknya yang mewah dengan memiliki total aset kekayaan sebesar Rp 56 miliar.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Menteri Keuangan ‘Suahasil Nazara’ juga menyampaikan rasa empati dan prihatin terhadap korban penganiayaan korban David atas kejadian ini. Beliau juga mengatakan bahwa pajak sebagai tonggak pembangunan bangsa Indonesia. Uang pajak yang dikumpulkan adalah amanah sehingga harus dijaga tata kelola dan perilaku yang mengelolanya.
Serta terakhir ada, ‘Suryo Utomo’ selaku Direktur Jenderal Pajak yang mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi kinerja DJP agar dapat menyampaikan pengaduan berupa aspirasi maupun kritik melalui sistem layanan hotline (021)-52970777 atau melalui e-mail [email protected]