BATAM (HK) – Polsek Sekupang mengamankan seorang berinisial ASP (24) warga Kampung Baru RT 003/RW 003 Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, karena melakukan tindak pidana curat pada, Sabtu (8/4/2023) lalu di di Musholla Darul Ulum Perum Glory Tanjung Riau.
Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba mengatakan berdasarkan keterangan korban yang merupakan imam di Musholla Darul Ulum Perum Glory tersebut, saat itu korban sedang melaksanakan sholat subuh.
Setelah selesai melaksanakan sholat SUBUH sekira pukul 05.00 Wib, korban masuk ke kamar mess yang ada di belakang Musholla. Saat sampai di kamar korban tidak lagi menemukan HP dan uangnya di dalam dompet yang sebelumnya ada diatas kasur.
“Korban lantas melihat laptopnya di atas lemari juga tidak ada dan ternyata pintu jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan,” kata Kompol Tamba, Sabtu (15/4/2023).
Disebutkannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp6 juta, kemudian membuat laporan ke Polsek Sekupang.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Ridho dan Panit Opsnal Ipda Doni Permana bersama team langsung melaksanakan penyelidikan.
Kemudian, mendapat informasi tentang adanya penjualan HP yang diduga milik korban melalui media sosial FJB. Tim berpura-pura menjadi pembeli dan membuat janjian COD dengan pelaku di SPBU Aviari Batuaji.
“Pada saat akan transaksi pembayaran pelaku berhasil diringkus berikut dengan barang bukti 1 unit HP Realme C11 warna biru yang merupakan milik korban. Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut,” imbuhnya. (dam)
