Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Hendak Jual Motor Hasil Curian, Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor

badge-check


					Hendak Jual Motor Hasil Curian, Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor Perbesar

BATAM (HK) ─ Seorang pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting.

Ia berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang.

Pelaku diamankan saat ingin menjual kendaraan hasil curian.

Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK melalui Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, S.I.K, M.Si pelaku yang diamankan tersebut ialah Hendriyan S Korisano alias Ryan (19 tahun).

Pelaku ditangkap setelah warga memberikan informasi akan ada yang menjual motor dengan harga murah.

“Informasi dari masyarakat akan ada transaksi motor di bawah harga pasaran di Sagulung Baru (Saguba), dekat Tpkong atau Vihara.

Saat itu, (Polsek Bengkong dan Polsek Seibeduk, red) kita cek ke lokasi dan berhasil menangkap Ryan yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Rizqy, Senin (14/8/2023).

Setelah diperiksa, Kapolsek menjelaskan, Ryan mengaku motor yang dicurinya tersebut milik warga Bengkong Palapa Atas.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku motor tersebut didapat dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah korban di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong pada Rabu malam, 9 Agustus,” terang Kapolsek.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, S.H., menambahkan, dari penangkapan pada Kamis (10/8/2023) tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor Honda BeAT FI warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat.

“Pelaku kini sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polsek,” kata Aris terpisah.

Kanit melanjutkan, pelaku Ryan telah beraksi 2 kali di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas.

Penangkapan berawal dari laporan pencurian motor di wilayah Polsek Bengkong.

“Keterangan pelaku saat pemeriksaan, sudah 2 TKP (tempat kejadian perkara). Motor Vega R New di Bengkong Indah dan terakhir ini Honda BeAT FI di Bengkong Palapa. Nah pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama, yakni Curanmor,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan. (r)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Trending di BATAM