JAKARTA (HK) – Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan secara etik usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Miko mengatakan selain menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, Hasbi juga berlatar belakang hakim, sehingga patut diperiksa secara etik.
“Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja,” ujar Miko dalam keterangannya, Kamis (13/7/203).
Miko juga membahas soal penguatan seleksi Sekretaris MA. Miko mengatakan pendekatan berbasis merit sangat perlu dilakukan, salah satunya dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon.
“KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas,” kata Miko.
Tak hanya itu, Miko menyampaikan penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan. Miko menjelaskan KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila memiliki latar belakang hakim.
Apabila tidak, kata Miko, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA. Diketahui, para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim.
“Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun “dukungan politis”,” jelas Miko.
Miko menyebut KY bertujuan sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yakni agar peradilan kita kredibel dan terpercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan itu.
Hasbi Hasan resmi ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan dari 12 Juli hingga 31 Juli mendatang. Hasbi turut dihadirkan dalam konferensi pers penahanannya di Gedung Juang KPK, Rabu (12/7/2023). Dia terlihat mengenakan rompi oranye sebagai tanda menjadi tahanan KPK.
KPK menduga Hasbi menerima uang senilai Rp3 miliar. Uang itu diperoleh dari Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara ini.
Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sumber: CNN Indonesia