Hari Listrik Nasional diperingati setiap tanggal 27 Oktober. Meski peringatan hari besar yang satu ini terbilang kurang populer, namun sebenarnya berbagai Instansi di Indonesia selalu merayakannya setiap tahun.
Hari Listrik Nasional adalah peringatan momentum nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan gas di Indonesia yang semula dikuasai oleh penjajah Jepang.
Maka dari itu, tak heran jika peringatan hari besar ini juga menjadi salah satu momen penting bagi seluruh pemangku kelistrikan dan seluruh rakyat Indonesia.
Melansir dari laman esdm.go.id, Hari Listrik Nasional diperingati setiap tanggal 27 Oktober sesuai dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tanggal 27 Oktober 1945.
Adapun sejarah kelistrikan Indonesia sebenarnya sudah ada sejak akhir abad ke-19 yang diawali dengan beberapa perusahaan listrik milik Belanda.
Namun, kelistrikan untuk masyarakat umum baru mulai ketika perusahaan swasta Belanda, yakni NV Nign yang semula bergerak di bidang gas melakukan ekspansi bisnis di bidang penyediaan listrik untuk umum.
Baru kemudian di tahun 1927, pemerintah Belanda membentuk s’Lands Waterkracht Bedrijven, yakni perusahaan listrik negara yang mengelola beberapa PLTA di Indonesia.
Sayangnya, setelah Belanda menyerah pada Jepang dalam Perang Dunia II yang mengakibatkan Indonesia dikuasai oleh Jepang, perusahaan listrik tersebut juga ikut diambil alih oleh mereka.
Jatuhnya Jepang ke tangan Sekutu dan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia tentunya menjadi kesempatan yang baik. Para pemuda dan buruh listrik langsung bergegas mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang sebelumnya sempat dikuasai oleh Jepang.
Pada akhirnya, di bulan September 1945, terjadilah delegasi dari buruh atau pegawai listrik dan gas yang langsung menghadap pimpinan KNI Pusat untuk melaporkan perjuangan mereka.
Barulah setelah itu hasilnya diserahkan pada Presiden Soekarno. Melalui Penetapan Pemerintah, akhirnya setiap tanggal 27 Oktober menjadi Hari Peringatan Listrik Nasional. (kump)
