LINGGA (HK) – Terhitung mulai Rabu 23 Maret 2022, Pihak Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Batam, mulai memberlakukan tarif baru tiket kapal Roll on Roll off (Roro), KMP Paray, di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan kenaikkan tersebut sebesar 20 persen, dari tarif tiket Kapal Roro sebelumnya.
Kenaikan harga tiket tersebut, diketahui berdasarkan ketentuan baru dari Kementerian Perhubungan, melalui PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero). Yakni berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016, khususnya operasional kapal angkutan barang di wilayah Kabupaten Lingga.
Diketahui, KMP Paray mengangkut barang dan penumpang dari lintasan Pelabuhan Jagoh ke Pelabuhan Penarik, Daik.
Manager Usaha ASDP Cabang Batam, Syahrul mengatakan, kenaikan tarif tiket tersebut berdasarkan diskusi dan izin dari Bupati Lingga, serta Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Batam, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016.
“Kenaikkan tarif tiket Kapal Roro KMP Paray ini sebesar 20 persen dari tarif sebelumnya. Kenaikkan tarif kapal roro ini berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016,” kata Syahrul.
Sebelumnya, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga bersama ASDP juga telah melakukan diskusi, terkait kenaikan yang dilakukan ini.
Berikut daftar kenaikkan tarif Roro KMP Paray.
1. Penumpang dewasa dari Rp.11 ribu naik menjadi Rp.15 ribu, dan penumpang anak yang sebelumnya dari Rp.8 ribu turun menjadi Rp.2 ribu.
1. Kendaraan Golongan I (sepeda) yang sebelumnya dengan tarif Rp.18 ribu naik menjadi Rp.23 ribu per unit.
2. Kendaraan Golongan II dari Rp.30 ribu naik menjadi Rp.39 ribu per unit.
3. Kendaraan Golongan III dari Rp.58 ribu naik menjadi Rp.76 ribu per unit.
4. Kendaraan Golongan IV untuk penumpang, dari tarif sebelumnya Rp.225 ribu naik menjadi Rp.293 ribu per unit. Sedangkan kendaraan barang dari Rp.185 ribu naik menjadi Rp.240 ribu per unit.
5. Golongan V untuk kendaraan penumpang dari Rp.395 ribu naik menjadi Rp.512 ribu per unit. Sementara kendaraan barang dari Rp.324 ribu naik menjadi Rp.421 ribu per unit.
6. Golongan VI untuk kendaraan penumpang yang sebelumnya Rp.670 ribu naik menjadi Rp.863 ribu per unit. Serta kendaraan barang dari Rp.536 ribu naik menjadi Rp.696 ribu per unit.
7. Golongan VII yang sebelumnya Rp.676 ribu naik menjadi Rp.878 ribu per unit.
8. Golongan VIII yang sebelumnya Rp.1.009.000 naik menjadi Rp.1.310.000 per unit
9. Tambahan golongan IX dengan harga Rp.1.883.000
Berikut jadwal KMP Paray rute Pelabuhan Jagoh-Penarik, Kabupaten Lingga:
1. Senin-Kamis
Trip 1
Jagoh-Penarik, pukul 06.30 WIB
Penarik-Jagoh, pukul 08.30 WIB
Trip 2
Jagoh-Penarik, pukul 10.30 WIB
Penarik-Jagoh, pukul 12.30 WIB
Trip 3
Jagoh-Penarik, pukul 14.30 WIB
Penarik-Jagoh, pukul 16.30 WIB
2. Jumat
Trip 1
Jagoh-Penarik, pukul 06.30 WIB
Penarik-Jagoh, pukul 08.30 WIB
Trip 2
Jagoh-Penarik, pukul 10.30 WIB
Penarik-Jagoh, pukul 13.00 WIB
Trip 3
Jagoh-Penarik, pukul 14.30 WIB
Penarik-Jagoh, pukul 16.00 WIB
3. Sabtu dan Minggu atau tanggal merah
Trip 1
Jagoh-Penarik, pukul 07.30 WIB
Penarik-Jagoh, pukul 09.00 WIB
Trip 2
Jagoh-Penarik, pukul 10.30 WIB
Penarik-Jagoh, pukul 13.00 WIB
Trip 3
Jagoh-Penarik, pukul 14.30 WIB
Penarik-Jagoh, pukul 16.00 WIB.(tbn)