JAKARTA (HK) – Pemerintah menaikkan harga gula di tingkat produsen dan konsumen sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Kenaikan Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan produsen gula ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam perbadan itu HAP gula konsumsi terbaru sebesar Rp12.500 per kg di tingkat produsen dan Rp14.500 per kg di tingkat konsumen, serta Rp15.500 per kg khusus untuk wilayah Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Kenaikan harga masing-masing Rp1.000 per kg.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan HAP gula konsumsi ini merupakan penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian.
“Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Arief meminta agar HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp12.500 per kg dapat diimplementasikan sesegera mungkin.
“Harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani untuk terus berproduksi sehingga dapat mendorong peningkatan suplai bahan baku tebu yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketersediaan gula dalam negeri,” jelasnya.
Karenanya, Badan Pangan akan berdiskusi dengan para pedagang besar gula konsumsi sehingga implementasi dari aturan tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
“Selain itu, kita juga mendorong kolaborasi BUMN Pangan, bersama BULOG, ID FOOD, dan SGN subholding BUMN Perkebunan dalam merancang kerja sama pasokan dan pendanaan dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga gula,” tegasnya.
Sumber: CNN Indonesia