Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

BERITA TERKINI

Hakim PN Tanjungpinang Vonis Lepas Susiana alias Cece, Terdakwa Kasus Penempatan Pekerja Migran Indonesia

badge-check


					Gedung kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang di kawasan jalan raya Senggarang KM 14 Tanjungpinang Perbesar

Gedung kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang di kawasan jalan raya Senggarang KM 14 Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis lepas terhadap Terdakwa Susiana alias Li Hua alias Cece, perkara tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam sidang yang digelar pada Kamis (06/03/2025

Namun apes, vonis berbeda dalam perkara yang sama dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap dua terdakwa lainnya yakni, Terdakwa I, Gabriel Prasetia Perdana, dan Terdakwa II, Riko Andrian yang dihukum penjara.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Dessy Deria Elisabeth Ginting bersama Hakim Anggota Muhammad Ikhsan dan Amir Rizki Apriadi memvonis dua terdakwa dengan hukuman penjara.

Hakim menilai, dua terdakwa dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembantuan Penempatan Pekerja Migran Indonesian (PMI) , sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Terdakwa Gabriel Prasetia Perdana dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti hukuman tambahan selama tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Riko Andrian mendapat hukuman lebih berat, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan kurungan tambahan tiga bulan apabila denda tidak dibayar. Majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.

Sedangkan, terdakwa Susiana alias Li Hua alias Cece dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, tetapi majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechtsvervolging) dan memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan dan martabatnya.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya putusan berbeda oleh mejelis hakim terdap para terdakwa.

“Memang benar ada yang divonis lepas,” kata Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra, menjawab konfirmasi media ini, Rabu (12/03/2025)

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengambil langkah hukum lebih lanjut. Untuk terdakwa Gabriel dan Riko, jaksa mengajukan banding. Sementara untuk terdakwa Susiana, jaksa memilih untuk menempuh kasasi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, ketika dikonfirmasi media membenarkan langkah hukum yang diambil jaksa. “Banding dan kasasi,” kata Martahan.

Anehnya, hingga berita ini diturunkan, dokumen perkara ketiga terdakwa tidak ditemukan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ) Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (nel)

Baca Lainnya

STIE Tanjungpinang Tepis Isu Penyebab Mahasiswinya Lompat dari Jembatan Dompak Akibat Tekanan Skripsi

13 Maret 2025 - 18:15 WIB

Ketua STIE Pembangunan Kota Tanjungpinang, Charly Marlinda saat konferensi pers, Kamis (13/03/2025)

Heri Heriawan Jabat Kapolda Riau Gantikan IM.Iqbal, Mutasi di Tubuh Polri,

13 Maret 2025 - 13:28 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Heri Heriawan. (foto Dok Humas Polri)

Lis da Raja Wako Tinjau Pasar Murah, Jaga Stabilitas Harga Menjelang Lebaran

12 Maret 2025 - 22:31 WIB

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama Wakil Wali Kota, Raja Ariza, meninjau langsung kegiatan Operasi Pasar Murah hasil kerja sama antara Pemko Tanjungpinang dan Bank Indonesia.

Ansar Safari Ramadan di Karimun, Salurkan Bantuan Rumah Ibadah Senilai Rp160 Juta

12 Maret 2025 - 22:26 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Safari Ramadan di Karimun, Salurkan Bantuan Rumah Ibadah Senilai Rp160 Juta

Selundupkan Sabu dalam Popok, Penumpang Kapal dari Malaysia Ditangkap Bea Cukai Batam

12 Maret 2025 - 22:12 WIB

Trending di BATAM