TANJUNG PINANG (Hk) – Untuk kedua kalinya, majelis hakim Pengadilan Negeri (MH-PN) Tanjungpinang (Tpi), yang dipimpin Ricky Fardinand SH, atas perkara dugaan kasus perzinahan pasangan selingkuh yang ditangkap aparat Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan beberapa waktu lalu, kembali menuda pembacaan vonis terhadap perkara, Rabu (5/7).
Dalam sidang kali ini, hakim Ricky Fardinand, beralasan bahwa dirinya baru selesai melaksanakan Diklat, sehingga majelis hakim belum melakukan dapat musyawarah untuk mengambil sikap putusan atas perkara tersebut, sehingga sidang ditunda pada Salasa (11/7) pekan depan, sekira pukul 10.00 WIB.
Karena saya baru selesai melaksanakan Diklat, sehingga kami majelis hakim belum melakukan musyawarah untuk menentukan sikap dan mempertimbangkan segala sesuatunya. Lagian kedua terdakwa tidak ditahan kan,” ucap Ferdinand, dalam sidang dan sembari mengetuk palu hakim tanda penundaan sidang. Sekedar diketahui, dalam perkara dugaan kasus perzinahan pasangan selingkuh, kedua terdakwa berinisial MMM (23/Pria), serta ISB (Perempuan).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, telah menjatuhkan tuntutannya kepada kedua terdakwa, selama 6 bulan penjara. JPu menilai, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP. Diberitakan, kedua terdakwa ditangkap oleh aparat Polsek Gunung Kijang usai dugaan melakukan hubungan intim di Hotel Miami, di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan yang terjadi, Selasa (27/1) dini hari.
Informasi diperoleh, pengungkapan kasus tersebut setelah Polsek Gunung mendapatkan laporan dari suami korban dimana sang istrinya ketahuan sedang melakukan hubungan intim bersama laki-laki lain di hotel tersebut. “Tersangka pria berinisial MMM (23), dan ISB (Perempuan), tertangkap basah ketika melakukan hubungan intim dalam kamar sebuah hotel. Kedua tersangka ini langsung kita amankan ke Polsek Gunung Kijang guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Sugiono.
Lebih lanjut, Kapolsek Gunung Kijang ini menjelaskan, kejadian bermula pada hari Selasa 3 Januari 2023 sekira pukul 04:30 WIB, pelapor bersama saudaranya beserta tiga orang lainnya mendatangi Hotel Miami yang berada di Desa Toapaya Selatan. Selanjutnya pelapor mendobrak / menendang pintu Hotel tersebut ternyata Istri sah dari Pelapor bernama ISB dan anaknya yang masih berusia satu tahun lima bulan sedang bersama MMM yang diduga telah melakukan perzinahan. “Saat dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim (persetubuhan).
Padahal kedua pelaku pasangan selingkuh ini, sama-sama sudah memiliki pasangan yang sah. Dimana pelaku pria juga mengaku sudah punya istri, dan sang wanita juga memiliki suami sah,” jelas Kapolsek. Sugiono menyebutkan, proses penanganan dugaan kasus tindak pidana tentang perzinah tersebut, masih terus berlanjut. Karena pihak pelapor (suami pelaku), bersikukuh untuk tetap melanjutkan proses hukumnya, hingga ke sidang di Pengadilan Negeri.(nel)
