Masih Berstatus Tahanan Kota Hingga Tahun Depan.
JAKARTA (HK) – Habib Rizieq bebas dari Rutan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (20/7). Ia dapat menghirup udara bebas setelah ditahan sejak 12 Desember 2020. Selepas bebas dari Rutan Bareskrim, Rizieq langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. Di sana keluarganya telah menunggu kedatangan Rizieq.
Dikutip dari akun Twitter Lembaga Informasi Persaudaraan DPP Front Persaudaraan Islam, Rizieq disambut oleh istri, anak dan menantu saat tiba di rumahnya. “Alhamdulillah… Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, isteri dan menantu,” tulis akun tersebut.
Kasus Hukum Habib Rizieq
Rizieq sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Rizieq dipenjara atas 3 perkara. Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, tindak pidana Kekarantinaan kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.
Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi. Maka total hukumannya ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta. Namun denda tersebut sudah dibayar.
Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2023. Hal tersebut pun berkat remisi 2 bulan yang didapatnya. Kini, ia pun bisa bebas lebih awal karena mendapat Pembebasan bersyarat. “Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.
Rika mengatakan, Habib Rizieq dikenakan wajib lapor selama masa bebas bersyarat dilakukan. Dia pun tidak boleh melakukan hal-hal yang berujung pidana, atau bebas bersyaratnya dicabut.
“Selain wajib lapor, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi, berkelakuan baik, mengikuti program bimbingan dengan baik dan juga tidak melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarkat, yang terkait dengan apalagi sampai terjadi hal-hal yang berdampak pada pidana,” kata dia.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, pun membenarkan bahwa bebasnya Habib Rizieq ialah berkat Pembebasan Bersyarat. Ia menyebut ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. “Artinya semua mesti ada ketentuan yang harus ditaati kemudian selalu nanti kita berkoordinasi dengan pihak terkait dengan tim kuasa hukum,” ujar Aziz secara terpisah.
Ia juga mengatakan, besok Habib Rizieq akan memulai melakukan pengajaran di pesantrennya yang terletak di Megamendung, Bogor. “[Akan mengajar] Iya. Di Megamendung besok,” ujar Aziz. (kump)
Sumber: kumparan.com
