BATAM (HK) – Gudang kosmetik impor dan pangan olahan ilegal atau yang tidak memiliki izin edar di Ruko Greenland Blok Q nomor 12, Batam Center, Kota Batam digerebek Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Senin (7/8/2023).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi menyampaikan, membongkar kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya ruko yang dijadikan gudang yang diduga menyimpan dan memperdagangkan produk kosmetika dan pangan olahan impor yang berasal dari negara China tanpa izin edar.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Nasriadi didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahnawi Pandra Arsyad dan Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari.
Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan diamankan 113.817 pcs barang bukti yang terdiri dari berbagai produk, antara lain 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi, dan 16.138 pcs pangan olahan.
Barang bukti ini apabila beredar dan diperjual belikan sangat berbahaya, karena belum diketahui kandungan apa yang terdapat didalam barang tersebut. Pihaknya akan membawa sample barang bukti ke laboratorium untuk melihat apa saja isi kandungannya.
“Pemilik barang berinisial CMP, dia diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan ilegal ini. Modus operandi yang digunakan adalah membeli barang melalui situs jual beli online China Taobao, kemudian mengimpornya ke Batam, dan menjualnya melalui media online shop,” kata Nasriadi.
Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari mengatakan, dari penindakan ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, hal ini juga melanggar UU kesehatan yang mengatur tentang barang tersebut.
Total barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.009.882.848. Penyidikan dan penindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal.
“Atas peristiwa ini, CMP dijerat dengan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tuturnya. (dam)