KEPRI (HK) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, hadiri acara Penganugerahan Opini Pengawasan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri terhadap Kantor Pertanahan, Polisi Resort, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota se-Kepri Tahun 2022, di Ballroom Hotel Planet Holiday Kota Batam, Senin kemaren.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar memuji opini pengawasan dari Ombudsman RI Provinsi Kepri dan menekankan bahwa ini harus menjadi dorongan bagi semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan publik.

Ia juga menekankan pentingnya mengurangi maladministrasi dan memastikan pelayanan publik yang prima dari semua stakeholder di Kepri.

“Pemerintah Provinsi Kepri sangat berharap, setiap penyelenggara pelayanan publik dapat berinovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik. Hal ini akan membuat pelayanan publik kepada masyarakat meningkat dan masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan,” ujar Gubernur Ansar.

Menurut Ansar, untuk meningkatkan pelayanan publik, empat pilar utama harus diterapkan, yaitu, meningkatkan kualitas SDM aparatur penyelenggara pelayanan publik, memastikan sarana dan prasarana pelayanan publik tersedia, mengoptimalkan kinerja sistem dan metode pelayanan publik, serta dapat mengoptimalkan kinerja pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Saat ini Pemprov Kepri fokus pada peningkatan kinerja, terutama dalam pelayanan publik. Ini terlihat dari beberapa penghargaan yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir, seperti BI Awards 2022 untuk implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terbaik di Sumatera.

Kemudian ada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, dengan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Publik, dan Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 Tingkat Pemerintah Provinsi dengan predikat Kepatuhan pada Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.

Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat mengatakan bahwa, dalam hal pelayanan publik dan maladministrasi di Kepri, dan ada sepuluh indikator penilaian seperti penundaan berlarut larut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, permintaan imbalan, tidak patut, serta diskriminasi hingga konflik kepentingan.

“Hasil penilaian yang kita lakukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik ini, memang harus menjadi pemicu dan penyemangat, agar ke depan semua pelayanan makin membaik. Karena dari hasil penilaian kami, hampir semua yang menjadi locus penilaian, mengalami naik turun penilaian,” ujar Jemsly Hutabarat.

“Karenanya, perlu masing-masing penyelanggara pelayanan publik itu, konsisten menerapkan standar pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur hinga pengoptimalan penggunaan teknologi guna meningkatkan semua jenis pelayanan,” sambung Pimpinan Ombudsman RI.

 

Sumber: Batamnews

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version