Diduga Gelapkan 30 Unit Tabung Gas LPG.

TANJUNGPINANG (HK) – RS (24) pelaku penggelapan 30 unit tabung gas LPG 3 kilogram milik bos tempatnya bekerja di pangkalan Usaha Mandiri di Jalan Transito KM 8 ini, akhirnya berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur pada Senin (20/2).

“Kronologis kejadian berawal pada saat pemilik pangkalan menghitung jumlah seluruh tabung gas 3 kg di depot miliknya yang berjumlah 75 unit,” Kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi pada awak media, Kamis (23/2).

Setelah itu di sore harinya korban juga menghitungnya kembali dan masih berjumlah sebanyak 76 unit. Setelah itu korban bertanya ke anak buahnya Rio, apakah ada gas yang dititipkan dan Rio menanyakan kepada pelaku.

“Pelaku mengatakan kepada Rio ada dititipkan tabung gas kedai kopi 99,” ungkapnya.

Namun tidak tahu kenapa, kata Apriadi, pelaku keluar dari tempat kerja secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas.

Besoknya, ia menyampaikan saat ingin menghantarkan tabung gas ke kedai kopi 99 sebanyak 1 unit tabung gas, ternyata bukan satu unit tetapi dua unit tabung gas.

”Saat korban menanyakan kepada pelaku ternyata benar telah membawa dua unit tabung gas,” ucapnya.

Berselang dua hari kemudian salah satu karyawan pangkalan bertemu dengan pelaku di seputaran KM. 8 Atas Tanjungpinang dan membujuknya kembali untuk berkerja di pangkalan karena pemiliknya sedang berkerja di Lagoi.

“Ketika pemilik pangkalan gas LPG tersebut mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah menggelapkan 30 unit tabung gas 3 kg dari bulan Oktober 2022 sampai 13 Februari 2022, yang mana sebelumnya gas tersebut berjumlah 105 unit,” jelas Apriadi.

Akibat kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan pelapor langsung melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Berdasarkan laporan itu kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di jalan Transito KM. 8 Tanjungpinang Kota Tanjungpinang.

Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dan di bawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Barang bukti yang diamankan 11 tabung gas 3 kilo gram dan perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” imbuhnya. (nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version