BATAM (HK) – Seorang perempuan berumur 17 tahun di Kecamatan Belakang Padang di cabuli oleh seorang pria berinisial S (34) warga Pulau Panjang, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang.
Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Belakang Padang. Dia mencabuli anak dibawah umur dengan cara mengajak korban menginap di rumah.
Kapolsek Belakangpadang, AKP Parlin Tobing mengatakan, korban pergi meninggalkan rumah sejak Jumat (3/2) lalu dan baru pulang ke rumah pada Senin (6/2). Korban selama 4 hari tinggal di rumah pelaku.
“Korban ini 4 hari tak dipulangkan oleh pelaku, dia juga bolos tak pergi ke sekolah,” ujar Parlin, Sabtu (4/3).
Berdasarkan pengakuan korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA tersebut, selama tinggal di rumah S mereka kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Pengakuan tersebut membuat orangtua korban murka lantaran tak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Laporan kepada polisi kemudian dilayangkan.
“Pelaku mengajak korban berhubungan badan hingga beberapa kali yang memuat ibu korban geram,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang, Iptu Yelvis Oktaviano menambahkan bahwa korban dan pelaku sudah lama saling kenal. Perkenalan mereka pertama kali melalui media sosial Facebook.
Bahkan, sejak saat perkenalan itulah mereka memulai berhubungan badan layaknya suami istri. Bahkan, pelaku juga menyimpan video persetubuhannya dengan korban. “Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya. (btn)