Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

BERITA TERKINI

Gadis 17 Tahun di Belakang Padang jadi Korban Pencabulan

badge-check


					Pelaku cabul berinisial S (34) warga Pulau Panjang, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang diamankan Polisi Perbesar

Pelaku cabul berinisial S (34) warga Pulau Panjang, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang diamankan Polisi

BATAM (HK) – Seorang perempuan berumur 17 tahun di Kecamatan Belakang Padang di cabuli oleh seorang pria berinisial S (34) warga Pulau Panjang, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang.

Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Belakang Padang. Dia mencabuli anak dibawah umur dengan cara mengajak korban menginap di rumah.

Kapolsek Belakangpadang, AKP Parlin Tobing mengatakan, korban pergi meninggalkan rumah sejak Jumat (3/2) lalu dan baru pulang ke rumah pada Senin (6/2). Korban selama 4 hari tinggal di rumah pelaku.

“Korban ini 4 hari tak dipulangkan oleh pelaku, dia juga bolos tak pergi ke sekolah,” ujar Parlin, Sabtu (4/3).

Berdasarkan pengakuan korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA tersebut, selama tinggal di rumah S mereka kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Pengakuan tersebut membuat orangtua korban murka lantaran tak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Laporan kepada polisi kemudian dilayangkan.

“Pelaku mengajak korban berhubungan badan hingga beberapa kali yang memuat ibu korban geram,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang, Iptu Yelvis Oktaviano menambahkan bahwa korban dan pelaku sudah lama saling kenal. Perkenalan mereka pertama kali melalui media sosial Facebook.

Bahkan, sejak saat perkenalan itulah mereka memulai berhubungan badan layaknya suami istri. Bahkan, pelaku juga menyimpan video persetubuhannya dengan korban. “Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.  (btn)

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Trending di BATAM