Menu

Mode Gelap
Rutan Tanjungpinang Razia Kamar Hunian Warga Binaan Peringatan Isra Mi’raj di Pulau Penyengat Milad ke-27, STIE Pembangunan Tanjungpinang Gelar Berbagai Perlombaan STIE Pembangunan Tanjungpinang Rayakan Milad ke-27 Ketua Komisi VIII DPR RI Kunjungi Pondok Pesantren Modern Nur Fikri Batam Pertamina Pastikan Stok Energi Aman di Regional Sumbagut Selama Libur Panjang Januari 2025

NASIONAL

Ferdy Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J

badge-check


					Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigdir J.  - VIVA Perbesar

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigdir J. - VIVA

Karena Merasa Istri Dilecehkan.

JAKARTA (HK) – Mabes Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.

Kepada Timsus Polri, Ferdy Sambo mengaku marah saat mendengar laporan Putri Candrawathi bahwa istrinya tersebut mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hingga akhirnya, berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

“Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Kamis (11/8/2022) malam.

“FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” lanjut Andi. Andi menegaskan keterangan tersebut didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu. Penetapan tersangka diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian, Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan kesan baku tembak.

Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Total ada empat tersangka di kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka RR. Selain itu Polri menetapkan 31 anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo. (cnn)

Sumber: CNN ID

Baca Lainnya

Rutan Tanjungpinang Razia Kamar Hunian Warga Binaan

28 Januari 2025 - 20:53 WIB

Petugas Rutan Kelas I Tanjungpinang kembali saat melaksanakan razia rutin di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (28/01/2025)

Peringatan Isra Mi’raj di Pulau Penyengat

28 Januari 2025 - 19:45 WIB

Pemko Tanjungpinang menggelar peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah/2025 Masehi di Masjid Raya Sultan Riau Penyengat, Pulau Penyengat, Minggu (26/1).

Milad ke-27, STIE Pembangunan Tanjungpinang Gelar Berbagai Perlombaan

28 Januari 2025 - 19:41 WIB

STIE Pembangunan Tanjungpinang Rayakan Milad ke-27

28 Januari 2025 - 19:34 WIB

Ketua STIE Pembangunan Tanjungpinang Charly Marlinda

Ketua Komisi VIII DPR RI Kunjungi Pondok Pesantren Modern Nur Fikri Batam

27 Januari 2025 - 12:02 WIB

Trending di BATAM