TANJUNGPINANG (HK) – Persoalan Fasilitas umum (Fasum), lapangan bola kaki di RT 02/RW 03, Sungai Sudip (Seisudip), yang ada di jalan Panglima Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, sempat memanas akibat adanya klaim atas lahan tersebut.
Namun kini, setelah melalui mediasi yang difasilitasi oleh Lurah Dompak, dan pihak-pihak yang terlibat dan diikutsertakan dalam mediasi, sudah mulai menemui titik cerah.
Terlebih yang membuat kesal masyarakat di atas fasum tersebut muncul surat. Menariknya, nama yang tertulis di surat itu bukanlah warga Sei Sudip, melainkan warga Dompak Kampung Lama.
Akhirnya usaha yang dilakukan warga untuk mengembalikan fasum itu berhasil. Pemilik surat atas nama Lasmitha menghibahkan tanah tersebut, seluas awal tanah, Yakni seluas 8.000 M2. Fasum itu akan diterbitkan surat atas nama salah seorang tokoh pemuda Sei Sudip yang cukup vokal memperjuangkan fasum itu kembali.
Basri Hima, mantan ketua pemuda Sei Sudip kepada media menyampaikan, kembalinya fasum tersebut berkat perjuangan semua komponen masyarakat. Surat-surat yang sempat muncul atas nama yang lain akan ditarik sesuai kesepakatan bersama. Rencananya, surat untuk fasum itu akan diwakili namanya.
“Saya tidak mau hanya nama saya saja. Saya akan minta warga ada dampingan atas nama masyarakat. Kita tetap memberikan 300 M2, kepada Bu Lashita, sebagai bentuk terima kasih,” sebutnya, Selasa (14/3).
Ditambahkan Basri, proses untuk surat fasum pada lapangan sepak bola, direncanakan akan direalisasikan usai lebaran nanti, secara bersama-sama.
“Sayangnya, Nur Salam Ketua RT 02, Sei Sudip saat ditemui dihari yang sama, tidak berada dikediamannya. Begitu pun dengan Ketua RW 03, Muhammad Din yang dikonfirmasi via telepon dan WhatsApp, tidak menjawab untuk meminta kebenaran kabar tersebut,” tukasnya. (cw07)