Menu

Mode Gelap
AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

POLITIK

Fahri Hamzah: Pemilu Semakin Liar!

badge-check


					Fahri Hamzah sebut pemilu makin liar akibat wajib lapor sumbangan kampanye dihapus.  - ANTARA Perbesar

Fahri Hamzah sebut pemilu makin liar akibat wajib lapor sumbangan kampanye dihapus. - ANTARA

Akibat Penghapusan Wajib Lapor Sumbangan Kampanye.

JAKARTA (HK) – Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengkritik keras kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang tidak lagi mewajibkan peserta pemilu melaporkan dana sumbangan kampanye yang diterimanya.

Menurut Fahri, kebijakan tersebut akan membuat Pemilu 2024 berlangsung liar. “Pesta akan semakin liar! Dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia,” kata Fahri lewat keterangan tertulisnya, Rabu (13/6).

Fahri menjelaskan, pelaporan sumbangan dana kampanye merupakan instrumen penting untuk menilai apakah pemilu berjalan adil atau tidak. Sebab, dana merupakan salah satu kunci kemenangan.

Ketika KPU tak lagi mewajibkan laporan dana sumbangan, Fahri khawatir peserta Pemilu 2024 menerima uang melebihi batas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Uang tersebut bisa saja digunakan untuk membeli suara pemilih alias praktik politik uang.

“Kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama, terutama untuk money politics atau politik uang,” kata Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2015 yang juga bakal caleg DPR RI Pemilu 2024 itu.

UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh menerima dana sumbangan kampanye maksimal Rp 2,5 miliar dari perseorangan dan maksimal Rp 25 miliar dari kelompok atau perusahaan maksimal.

Ketentuan serupa berlaku bagi partai politik untuk pembiayaan kampanye pemilihan calon anggota DPR dan DPRD. Sedangkan calon anggota DPD boleh menerima dana sumbangan kampanye paling banyak Rp 750 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar dari kelompok atau perusahaan.

KPU RI diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 lalu menyetujui rancangan peraturan tersebut. Beleid itu akan segera diundangkan.

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

10 Januari 2025 - 18:10 WIB

SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

10 Januari 2025 - 18:02 WIB

Trending di BERITA TERKINI