Tiga Kali Diperiksa Tim Penyidikan Bareskrim Polri.
JAKARTA (HK) – Eks bos Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin pasrah dengan nasib hukumnya di kepolisian.
Kata dia, jika mengharuskannya dipersalahkan dengan dijadikan tersangka, hal tersebut agar tak menjadikan ACT sebagai lembaga, menjadi korban. Ahyudin menegaskan siap dengan konsekuensi apa pun.
“Demi Allah, saya siap berkorban, atau dikorbankan sekalipun. Semoga ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan, insya Allah akan lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas, dan tetap hadir, eksis sebaik-baiknya,” kata Ahyudin, di Mabes Polri, pada Selasa (12/7/2022) malam.
Ahyudin sudah tiga kali diperiksa oleh tim penyidikan Bareskrim Polri. Pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) itu dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana santunan, dan CSR.
Ahyudin mengatakan, persoalan manajeman di ACT tak semestinya berujung pada pembreidelan aktivitas, dan kegiatan lembaga tersebut untuk masyarakat.
Sebab, menurut dia, jikapun ditemukan adanya bukti perbuatan pidana oleh orang-orang tertentu di internal ACT, risiko hukum semestinya menjadi tanggung jawab personal. Termasuk, dikatakan dia, jika tanggung jawab tersebut, mengharuskannya menjadi tersangka dan di penjara.
“Saya siap sewaktu-waktu, ke depan, saya korban, atau dikorbankan, asalkan ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan tetap eksis. Saya ikhlas, dan saya akan terima dengan sebaik-baiknya. Itu dari saya yang paling penting,” ujar Ahyudin.
Kasus terkait ACT ini, naik ke penyidikan sejak Senin (11/7/2022), setelah melewati proses penyelidikan, dan gelar perkara cepat, akhir pekan lalu. Dalam status penyidikan, Bareskrim Polri, tak menyasar adanya dugaan keterlibatan pengelolaan dana ACT untuk kegiatan, dan aktivisme radikal di luar negeri seperti yang selama ini dituduhkan.
Namun, terkait dengan dugaan penyalahgunaan, dan penyimpangan dana bantuan korban kecelakan pesawat Lion Air JT-610 2018.
Dikatakan, ACT adalah pihak ketiga pengelola dana santunan, dan dana sosial bagi ahli waris para korban kecelakaan pesawat itu. ACT sebagai pihak ketiga, mengacu pada syarat dari perusahaan pemberi santunan.
Dalam hal tersebut, adalah pihak Boeing yang memberikan santunan senilai 144 ribu dolar AS (Rp 2,06 miliar) kepada para ahli waris korban. Bantuan lainnya, berupa CSR, yang juga dikelola oleh ACT. CSR tersebut, semula diperuntukan untuk membangun fasilitas pendidikan. (rpb)
Sumber: republika.co.id




