Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

BATAM

Dukungan Keanggotaan Parpol Minimal 1.170 Orang

badge-check


					KPU Kota Batam melakukan sosialisasi tentang pemilu beberapa waktu lalu.  - IST Perbesar

KPU Kota Batam melakukan sosialisasi tentang pemilu beberapa waktu lalu. - IST

Pengisian data di Sipol Berakhir 14 Agustus.

BATAM (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau menetapkan minimal syarat dukungan keanggotaan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di Batam sebanyak 1.170 orang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, William Seipattiratu mengatakan untuk dapat menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, parpol harus mengantongi minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

“Sesuai dengan jumlah penduduk Kota Batam yaitu 1.169.648 jiwa, maka jumlah anggota minimal sebagai persyaratan adalah 1.170 orang,” kata William saat dihubungi melalui sambungan telepon di Batam, Senin (8/8/2022).

Ia mengatakan untuk Kota Batam sesuai SK KPU nomor 194 tahun 2022 tentang penetapan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan adalah 6 dari 12 kecamatan untuk kepengurusan dan 1000 orang paling sedikit untuk keanggotaan.

Di samping itu, untuk persyaratan pendaftaran telah diatur di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu persyaratan adalah partai politik harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota dan memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen kecamatan.

Lebih lanjut, William mengatakan waktu pengisian data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibatasi hingga masa pendaftaran berakhir yaitu 14 Agustus 2022.

Untuk membantu partai politik, pihaknya telah menyiapkan ruang bantu (helpdesk) yang dapat dijadikan sebagai sarana konsultasi dan komunikasi parpol terkait tahapan tersebut. “Parpol juga bisa konsultasi secara online di helpdesk” ujar William.

Ia juga menegaskan pendaftaran parpol dilakukan di KPU RI melalui pimpinan pusat masing-masing parpol. “Tugas KPU Kota Batam nantinya yakni melakukan verifikasi administrasi dan faktual kepengurusan maupun keanggotaan parpol setelah persyaratan pendaftarannya dinyatakan diterima oleh KPU RI” pungkasnya. (ant)

Sumber: Antara

Baca Lainnya

HARRIS Barelang Batam Rayakan Ulang Tahun ke-7 dengan Program CSR Bertema Lingkungan

19 Februari 2025 - 15:10 WIB

HARRIS Hotel Batam Center Tawarkan Promo Ramadan 2025, Harga Early Bird Berakhir 19 Februari

19 Februari 2025 - 13:05 WIB

Jamwas Kejagung Inspeksi ke Kantor Kejati Kepri

12 Februari 2025 - 19:09 WIB

Rangkaian kegiatan Kajati Kepri, Teguh Subroto S.H., M.H., beserta jajaran menerima kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI beserta rombongan dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (12/02/2025).

International Soccer Batam Cup 2025 Geliatkan Pariwisata dan Ekonomi

12 Februari 2025 - 11:13 WIB

Mimpi Jembatan Batam-Bintan Semakin Dekat

11 Februari 2025 - 21:44 WIB

Penyerahan laporan hasil survei penyelidikan tanah rencana pembangunan Jembatan Batam-Bintan dari BPJN Kepri di Ruang Kerja Gubernur, Dompak, Tanjungpinang.
Trending di BATAM