BATAM (HK) – Aktivitas reklamasi atau penimbunan laut di wilayah pesisir Bengkong, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memicu kontroversi dan sorotan publik.
Proyek yang diperkirakan mencakup area luas di sepanjang garis pantai ini memicu pertanyaan besar mengenai kelengkapan dokumen perizinan, khususnya terkait Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Proyek yang mencakup area seluas 2.188.036 m² tersebut diketahui terbagi dalam dua titik strategis berdasarkan status lahan Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan tahun 2005.
Secara rinci, luasan tersebut terdiri dari lahan dengan sertifikat HPL 93/Bengkong Laut/2005 seluas 335.228 m² dan HPL 92/Bengkong Laut/2005 yang mencapai luas fantastis, yakni 1.853.036 m².
Luasnya cakupan wilayah ini menjadikan proyek tersebut salah satu pengembangan pesisir terbesar di wilayah tersebut.
Namun, di tengah masifnya pengerjaan fisik di lapangan, muncul keraguan terkait kelengkapan administrasi lingkungan hidup. Izin Amdal menjadi poin krusial yang dipertanyakan oleh berbagai pihak.
Mengingat skala reklamasi yang mencapai jutaan meter persegi, keberadaan Amdal bersifat wajib untuk memitigasi dampak terhadap ekosistem laut dan pemukiman warga sekitar.
Patut dipertanyakan, apakah pengerjaan reklamasi di lahan HPL 92 dan 93/Bengkong Laut/2005 mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin lingkungan (Amdal) yang divalidasi oleh pemerintah pusat atau daerah?
Mengingat total luas lahan mencapai lebih dari 2,1 juta m² (218 hektar), yang mana jauh melampaui ambang batas wajib Amdal (biasanya di atas 50 hektar), kapan dokumen Amdal tersebut disusun dan disahkan?
Bagaimana komitmen pengusaha dalam memitigasi dampak lingkungan, seperti potensi pendangkalan laut atau kerusakan ekosistem mangrove di sekitar lokasi
Banyaknya informasi mengenai dugaan reklamasi ilegal di kawasan Bengkong, apakah tim pengawas BP Batam sudah melakukan verifikasi langsung terhadap aktivitas di HPL 92 dan 93 ini?
Jika ditemukan bahwa pengerjaan fisik mendahului izin Amdal, tindakan tegas atau sanksi apa yang akan diberikan kepada pengusaha sesuai regulasi terbaru?
Berdasarkan laporan terbaru, sejumlah organisasi lingkungan dan masyarakat nelayan mendesak penghentian aktivitas reklamasi yang dinilai “ugal-ugalan” di wilayah Bengkong ini.
Penimbunan ini diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar, sehingga berdampak langsung pada rusaknya ekosistem laut dan terhimpitnya wilayah tangkap nelayan tradisional.
Hingga saat ini, keabsahan dokumen PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Izin Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menjadi poin utama yang dipersoalkan.
KKP sendiri telah beberapa kali menindak kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal di Kepulauan Riau yang tidak dilengkapi PKKPRL, karena dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang permanen.
“Masyarakat mempertanyakan apakah proyek sebesar ini sudah melalui kajian dampak lingkungan yang mendalam atau hanya sekadar aksi penimbunan tanpa izin resmi,” ujar salah satu perwakilan lembaga swadaya masyarakat lingkungan di Batam Center, Senin (2/3/2026)
Selain masalah administratif, dampak nyata mulai dirasakan di lapangan. Reklamasi di pesisir Bengkong dilaporkan menyebabkan:
gangguan pada arus laut dan peningkatan sedimentasi di sekitar area penimbunan, hilangnya daerah tangkapan ikan dan keramba, yang diperkirakan dapat menurunkan produksi ikan secara signifikan bagi masyarakat lokal dan perubahan pola arus laut yang berisiko memicu abrasi di area pemukiman pesisir yang tidak direklamasi.
Ombudsman Kepri dan DPRD Kepri dikabarkan mulai turun tangan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas karut-marut perizinan reklamasi di Batam.
Pemerintah ditegaskan harus bersikap transparan dalam menunjukkan status perizinan setiap perusahaan yang melakukan aktivitas di ruang laut agar tidak terjadi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengusaha maupun dinas terkait mengenai keabsahan dokumen lingkungan yang dikantongi oleh proyek di dua titik HPL tersebut.
Publik mendesak adanya transparansi agar pembangunan yang berjalan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan pesisir Batam. (eza)





