TANJUNGPINANG (HK) – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan langsung gerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap kabar dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Sebagaimana dikutip di media Ulasan.co, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha dan Umum Ditjen Kanwil Pemasyarakatan Kepri, H Heru mengatakan, tim telah melakukan klarifikasi awal ke Rutan Tanjungpinang.


“Perintah langsung dari Kakanwil, pagi ini tim sudah meluncur ke sana (Rutan) dipimpin Kabid Pembinaan untuk melakukan pemeriksaan awal, apakah benar terjadi,” ujar Heru pada awak media di kantornya, Rabu (05/03/2025).
Heru menuturkan, tim akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai dan pihak-pihak yang dilaporkan sebagaimana dalam pemberitaan beredar.
“Selain pejabat dan staf, ada juga beberapa orang yang dimintai keterangan (tahanan dan narapidana). Kita serius menindaklanjuti kabar itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kabag TU Ditjenpas Kepri ini juga menyoroti angka yang muncul di pemberitaan sangat fantastis.
“Angka yang muncul di pemberitaan itu cukup fantastis ya,”imbuhnya..
Terkait perpindahan sel tahanan dan narapidana, ia menuturkan memang merupakan kewenangan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Pemindahan tahanan itu wewenang UPT,”ucapnya.
Sebelumnya, sebagaimana dalam pemberitaan, oknum petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang dikabarkan melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap tahanan dan narapidana kasus korupsi.
Jumlah yang diminta pun tidak sedikit, disebut mencapai puluhan juta rupiah per orang.
Dilansir dari presmedia.id pada Selasa malam, 4 Maret 2025, pungli tersebut diduga terjadi bagi tahanan yang ingin pindah sel dari Blok Bintan ke Blok Penyengat. Blok Penyengat disebut memiliki fasilitas yang lebih baik, dengan tarif pindah sel berkisar antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang.
Sejumlah tahanan dan narapidana yang disebut mengalami pungli tersebut antara lain:
– Tersangka Korupsi Labuh Jangkar Batam – Rp50 juta per orang
– Terpidana BPJS (2 orang) – Rp50 juta per orang
– Tersangka Korupsi Puskesmas Anambas – Rp50 juta per orang
– Tersangka Korupsi Proyek TVRI – Rp50 juta per orang
– Tersangka Korupsi PT Persero Batam – Rp25 juta per orang
– Terpidana Korupsi Dana Desa (Cholilil) dan terpidana korupsi penjualan aset desa (M. Nazar Thalib) – masing-masing Rp25 juta per orang
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I A Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, membantah adanya Pungli dimaksud di dalam rutan.
“Tidak ada itu, karena di Rutan ini semua blok sama, tidak ada yang spesial, tidak ada yang pakai AC atau fasilitas khusus,” tegas Yongki saat dikonfirmasi ulasan.co pada Selasa malam.
Yongki juga menjelaskan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan optimal bagi para tahanan. Menurutnya, pemindahan tahanan ke sel tertentu lebih didasarkan pada kondisi kesehatan, bukan karena adanya transaksi tertentu.
“Ada beberapa tahanan yang memiliki riwayat penyakit, seperti pasang ring jantung. Kami memindahkan mereka ke kamar yang bebas asap rokok untuk menjaga kesehatan mereka. Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik dengan tetap memanusiakan manusia,” katanya.
Lebih lanjut, Yongki mengatakan. bahwa tuduhan Pungli dimaksud dinilai telah mencoreng upaya maksimal yang dilakukan pihaknya.
“Namanya bekerja pasti ada pro dan kontra, ada yang suka dan tidak suka. Namun. Namun kami tetap berusaha bekerja secara maksimal. Jangan sampai ada kesalahpahaman atau asumsi yang keliru,” pungkas. (tim)