Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang Naik ke Penyidikan

badge-check


					Dugaan Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang Naik ke Penyidikan Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) akhirnya menaikan status proses penyelidikan (Lid) dugaan korupsi dan penggelapan dana nasabah di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang ke tingkat penyidikan (Dik).

Namun, proses penyidikan dugaan korupsi BPR Bestari Tanjungpinang ini masih sebatas umum dan belum menetapkan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi-Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, S.IH., M.H. mengatakan penyidikan umum ini dilakukan penyidik Kejaksaan atas ditemukannya unsur melawan hukum dari dugaan tindak pidana korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang tersebut.

“Penyidik sudah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi BPR Bestari Tanjungpinang ke penyidikan,” kata Denny saat dikonfirmasi media ini, Selasa (1/8/2023).

Denny juga menyebut, dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik Kejati juga telah memeriksa kurang lebih 18 orang saksi untuk diambil keterangan. Para saksi tersebut dimulai dari direksi, pengawas dan lainnya.

“Untuk perhitungan kerugian, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kepri belum mengetahui, karena penyidik masih fokus dulu menetapkan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dimaksud,”jelasnya.

Ia menyampaikan modus dugaan korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang ini dilakukan dengan menggerogoti dana nasabah melalui penarikan dana.

“Jadi modus dalam perkara ini diduga oknum di Internal BPR Bestari melakukan penarikan dana deposito, dan giro nasabah tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku,” sebut Kasi Penkum Kejati Kepri.

Dengan penarikan dana nasabah berupa deposito dan giro yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau SOP Bank ini, mengakibatkan kerugian BPR Bestari Tanjungpinang.

Sebelumnya, sejumlah pejabat PD BPR Bestari Tanjungpinang, dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Pemanggilan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang ini, berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana deposit nasabah di perusahaan tersebut.

Sejumlah pejabat yang dipanggil dan diperiksa Jaksa itu adalah mantan manajer operasional dan staf keuangan PD. BPR Bestari Tanjungpinang.

Jaksa, juga diinformasikan, juga telah memanggil dan meminta keterangan dewan pengawas internal bank BPR Bestari Tanjungpinang serta pihak lainya untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini, Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang menjadi sorotan karena diduga menggelapkan dana nasabahnya.

Penyalahgunaan dana nasabah Bank plat merah pemerintah kota Tanjungpinang ini diduga dilakukan oleh pejabat bank sendiri tanpa melalui prosedur atau standar operasional (SOP) Bank dalam pencairan dana.

Sumber Media ini juga menyebut, bahwa penggelapan dana deposit nasabah BPR Bestari kota Tanjungpinang itu dilakukan oleh oknum manajer bank dan staf keuangan untuk kepentingan pribadi.

Informasi lainnya, Walikota Tanjungpinang telah Hj.Rahma memberhentikan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Elfin Yudista pasca dugaan terjadinya Fraud atau penyelewengan dana Nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang.

Pemberhentian ini, dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan sebagai pemimpin perusahaan.

Proses pemberhentian Direktur Utama, dilakukan pada Rapat Umum Kuasa Pemilik Modal Luar Biasa yang dilakukan beberapa hari yang lalu.

Pada Rapat tersebut, Walikota Tanjungpinang selaku Kuasa Pemilik Modal menunjuk Machbub Junaydi yang semula menjabat sebagai Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan, ditetapkan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari agar BPR Bestari beroperasi secara normal.

Terhadap penyelewengan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum Pejabat Operasional BPR Bestari, saat ini dikabarkan telah diselesaikan dan dikembalikan ke rekening nasabah.

Hal ini dilakukan untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Keuangan khususnya Perbankan dan untuk menjaga agar situasi tetap kondusif. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG